Maling Sepeda Motor Dimassa di Percut

Sebarkan:
MEDAN-Nekad mencuri sepeda motor, Indra Setiawan (32) warga Jalan Denai Ujung, Kec.Medan Denai diamankan massa. Selain tersangka, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario,  BK 5906 AGY milik korban.

Informasi diperoleh, pada Minggu (1/7) sekira pukul 22.00 Wib, korban Rimbun Nainggolan (53) warga Jalan Teratai Ujung, Desa Medan Estate Kec.Percut Sei Tuan sedang melintas di Pasar V Desa Medan Estate Kec.Medan Tembung.
Begitu tiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motornya dan kunci lengket di stang sepeda  motornya.

Lalu korban menjumpai temannya  bernama Aston Sitanggang dan asyik mengobrol. Tiba-tiba korban mendengar suara mesin sepeda motornya hidup dan sudah dinaiki tersangka.
Melihat hal itu, korban berteriak maling yang mengundang perhatian warga.

Teman korban menarik krah baju sehingga tersangka terjatuh. Amukan massa tak terbendung dan langsung menghajar tersangka.
Namun polisi yang datang setelah menerima informasi dari warga langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke komando.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku nekad melakukan pencurian akibat desakan ekonomi.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencurian sepeda motor.
"Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kompol Faidil. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini