Lagi, Pengedar Narkoba Tembung Diringkus

Sebarkan:
Ditangkap
MEDAN-Dua tersangka pengedar sabu yakni Rizal Syahputra (22) warga Jalan Tempuling Gang Ibu, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Novi Ardiansyah (37) warga Jalan Batangkuis Perumahan Indah Permai Desa Paya Gambar, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kedua tersangka diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Rizal menjadikan rumahnya tempat peredaran narkoba dan tempat berkumpulnya anak muda untuk berpesta sabu.

"Anggota kita langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penggerebekan di rumah Target Operasi (TO) kita. Di dalam rumah, Rizal sedang sendirian terlihat membuang sesuatu di bawah meja. Tersangka kemudian diamankan dan diminta mengambil kembali benda yang dibuangnya. Ternyata benda yang dibuang RS 14 paket sabu berukuran sedang dan 8 paket sabu kecil dengan total berat keseluruhan 18,67 gram," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat Kompol Rahmad G Hasibuan kepada waratwan, Rabu (18/7).

Saat diinterogasi, Rizal mengaku membeli barang haram itu dari Novi Ardiansya yang sering mangkal di Jalan Sering Kelurahan Sidorejo. Petugas Satres Narkoba selanjutnya membawa Rizal ke lokasi yang dimaksud guna melakukan pengembangan.

Setibanya di tujuan, Novi ditangkap. Dari saku celananya disita HP dan dompet warna hitam. Menurut pengakuannya, ia mengakui telah menjual sabu tersebut kepada Rizal.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako guna menjalani pemeriksaan intensif. (jo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini