KPU Paluta Gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP Pemilu 2019

Sebarkan:
Pleno DPSHP
Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten padang lawas utara (Paluta) menggelar rapat pleno terbuka  penetapan daftar pemilih tetap sementara hasil perbaikan (DPSHP) Pada pemilihan umum (PEMILU) tahun 2018 di aula cafe keluarga, Minggu (22/7/2018).

Acara rapat pleno terbuka penetapan DPSHP tersebut dibuka langsung oleh ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat,SP di dampingi komisioner devisi perogram dan data Muhammad Nafsir Rambe,Spd.komisioner devisi teknis M. Ali Ansor,S.ag,komisioner Sdm dan parmas Herisal Lubis,SH dan komisioner devisi keuangan umum dan logostik H.Ramlan Harahap,ST.

Tampak hadir dalam acara rapat pleno terbuka tersebut,Kabag Tapem Set-da kab Paluta,Kadis Duk Capil Paluta,Kesbangpol Paluta,Panwaslih Paluta,Camat Padang bolak,Lurah dan kepala lingkungan pasar Gunung tua,anggota PPK Se-Kabupaten Paluta dan pengurus partai politik Se-kabupaten Paluta peserta pemilu tahun 2019 serta Para tamu undangan lainnya.

Sebelum memasuki fase rapat pleno yakni pembacaan rekapitulasi Hasil DPSHP per kecamatan oleh masing masing ketua PPK dari 12 kecamatan,Komisioner devisi perencanaan dan data Muhammad Nafsir Rambe,Spd dalam paparannya menyampaikan DPSHP tersebut berdasarkan daftar pemilih tetap DPT Pilkada tahun 2018 ditambah Daftar pemilih tambahan (DPTB) dan Pemilih pemula serta dikurangi Pemilih yang terdaftar di DPT Pilkada 2018 yang  Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"DPSHP dari 12 kecamatan di Kabupaten Paluta ini berdasarkan DPT ditambah DPTB dan pemilih pemula serta dikurangi Pemilih TMS yakni,pemilih yang terdaftar yang sudah meninggal Dunia,pemilih yang sudåh pindah kedaerah lain serta pemilih yang memiliki data ganda pada rekapitulasi DPT Pilkadå tahun 2018," jelasnya.

Lanjutnya lagi,Hasil DPSHP tersebut berproses melalui tahapan hasil penelitian dan peŕbaikan yång dimulai dari 386 anggota PPS desa/kelurahan di Paluta kemudian di sampaikan ke PPK kecamatan masing-masing untuk di teliti kembali dan selanjutnya direkapitulasi dan dimasukkan kedalam aplikasi sistim data pemilih (Sidalih) KPU.

Nafsiŕ juga menjelaskan lebih mėndetail, hasil DPSHP dari PPK 12 kecamatan kemudian akan ditetapkan menjadi DPS pemilu tahun 2019 lewat rapat pleno tersebut.

"Sebelum penetapan DPS,Peserta dari parpol nantinya akan dipersilahkan memberikan tanggapannya masing masing terkait akurasi Hasil DPSHP yang disampaikan untuk menjadi bahan evaluasi KPU," jelasnya.

Selanjutya kata Nafsir,DPS yang ditetapkan tersebut akan menjadi acuan DPT Pemilu tahun 2019 setelah melalui berbagai tahapan dan proses kembali.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini