KPU Deliserdang Musnahkan Surat Suara Rusak dan Sisa

Sebarkan:


Deliserdang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang memusnahkan surat suara rusak dan sisa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2018 baik pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang pada Sabtu (14/7) sekira pukul 11.00 Wib. Pemusnahan suarat suara rusak dan sisa ini dilakukan dengan cara dibakar.

Pemusnahan surat suara rusak dan sisa ini dilakukan Koordinator Divisi Teknis KPU Deliserdang Arifin Sihombing, Koordinator Divisi Keungan, Umum dan Logistik KPU Deliserdang Lisbon Situmorang disaksikan Komisinoner Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Deliserdang Siharlon Simbolon dan perwakilan Polres Deliserdang.

Informasi diperoleh, surat suara yang dimusnahkan berjumlah 1.464 lembar dengan rincian surat suara rusak  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara sebanyak 72 lembar, surat suara sisa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang sebanyak 811 lembar dan surat suara rusak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang sebanyak 581 lembar.

Koordinator Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Deliserdang Lisbon Situmorang menerangkan surat suara rusak ini merupakan hasil sortir dan pelipatan surat suara yang dilaksanakan di GOR Lubuk Pakam.

"Surat suara rusak sebelumnya disimpan di gudang KPU Deliserdang sebelum dimusnahkan, surat suara rusak dan sisa dimusnahkan dengan cara dibakar disaksikan Panwaslih Deliserdang dan Polres Deliserdang," kata Lisbon Situmorang.(manahan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini