Ketua KPU Sosialisasi Rancangan PKPU terkait Bacaleg 2019 di Kantor DPC PBB Sergai

Sebarkan:

SEI RAMPAH- Ketua KPU Kabupaten Serdang Bedagai Muhammad Rizwan sosialisasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU ) terkait mekanisme persyaratan pengajuan bakal calon (Balon) DPRD Sergai periode 2019-2024 di Kantor DPC Partai Bulan Bintang (PBB ) Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (30/06/2018) sekira pukul 14.40 Wib.

Rizwan mengatakan bahwa tahapan pendaftaran pengajuan bakal calon itu antara tanggal 4 Juli - 17 Juli 2018. Untuk jenis formulir sudah ada ditentukan, seperti model B, B1 dan B2.

Selanjutnya  data Bacaleg yang diajukan harus masuk ke dalam Silon (Sistem informasi pencalonan) mulai tanggal 4 Juli sampai 17 Juli setiap harinya jam 08:00 WIB s/d 16:00 WIB.

Dalam rancangan ini dijelaskan bahwa setiap pengajuan Bacaleg harus memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 perse setiap Dapilnya (Daerah Pemilihan).

Begitu juga dengan penyusunan penempatan perempuan sudah diatur yang memenuhi syarat. Bacaleg perempuan tidak boleh disusun sesuka hati pengurus partai politik, tetapi harus mengacu dengan mekanisme aturan yang ditetapkan.

Dia menghimbau kepada seluruh Bacaleg PBB agar segera memenuhi persyaratan sesuai ketentuannya, mengingat waktu untuk pengajuan tinggal beberapa hari saja.

Bagi kader maupun Bacaleg Partai Bulan Bintang ingin konsultasi, silakan datang ke KPU Sergai, pintu terbuka bagi siapa saja, termasuk Bacaleg partai politik yang lain, ujar Rizwan.

 Ketua DPC PBB Sergai Yunasril SH,MKn didampingi sekretaris Zuhari dan Bendahara yang juga Ketua KAPPU (Komite Aksi Kemengan Pemiluhan Umum) Nanda Wahyuni SH, mengucapkan banyak terimakasih kepada Ketua KPU Sergai yang memberikan pencerahan dan paparan terkait rancangan PKPU tentang mekanisme dan syarat pengajuan Bacaleg sesuai ketentuan.

"Semoga dihadapan seluruh Bacaleg, pengurus PBB Kabupaten dan kecamatan, menambah pengetahuan bagi kita semua dan semangat khususnya Bakal Calon DPRD Sergai untuk mensegerakan memenuhi persyaratan tersebut,"katanya.

Diharapkan rancangan ini tidak mengalami perubahan dengan PKPU yang nanti dikeluarkan oleh KPU RI, pungkas Yunasril. (Yr)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini