Kantongi Ekstasi, Dua Pemuda Diamankan Polres Tanjung Balai

Sebarkan:


Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan 2 orang tersangka kasus Narkotika jenis Pil ekstasi.

Kedua tersangka masing-masing M. Iqbal (23), warga Jalan Tomat, Lingkungan II, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan M. Riski Sabri (17), warga Jalan Pancakarsa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ini diamankan di Jalan Jendral Sudirman, Km. 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (06/7/18).

Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Tatan DA membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan sebesar 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi.

"jumlah masih utuh 40 butir dan sebagian lagi didalam plastik sudah berbentuk serbuk dengan dengan berat kotor 21,55 gram, dan 1 gulungan lakban warna hitam serta uang sejumlah Rp. 574.000,-," ujarnya.

Dikatakanya, penangkapan ini beedasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada 2 orang laki-laki yg mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

" Atas informasi tersebut Kasat Res Narkoba beserta Team Opsnal melakukan penyelidikan dengan tekhnik undercover buy. Setelah hasil lidik A1, maka disepakati dengan Team Opsnal Sat Res Narkoba berpura-pura memesan pil ekstasi kepada TSK sejumlah 50 butir dengan harga Rp. 110.000,- / butir, " pungkas Tatan.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba menentukan lokasi transaksi yang telah disepakati bersama dengan tersangka. Setelah itu datanglah kedua tersangka ke lokasi yang telah ditentukan, kemudian Kasat Res Narkoba beserta Team Opsnal langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan pemeriksaan di sekitar tersangka berada.

Dari kantong celana sebelah kiri M. Riski ditemukan sebuah gulungan lakban warna hitam yg didalamnya dilapisi kertas warna putih dan berisi plastik transparan yg berisi diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Kemudian Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap kedua pelaku. Dari pengakuan ke dua  pelaku kalau pil ekstasi tersebut di jual jika ada yang memesan. Dari satu pil ekstasi, pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 20.000.

"Pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yg berinisial CR, alamat rumahnya tidak diketahui karena selalu bertemu di jalan dan nomor HP nya selalu berganti-ganti," jelasnya.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini