Kades Ini Membunuh Lantaran Sakit Hati Diperalat

Sebarkan:
Soleman Siregar

Oknum Kepala Desa berasal dari Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta yang melakukan pembunuhan di Perumahan Sitopayan berhasil dibekuk Tim Reskrim Polres Tapsel dari tempat persembunyiannya di Makassar beberapa waktu lalu.

Kapolres Tapsel AKBP M Iqbal SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansa kepada wartawan mengatakan bahwa pelaku nekat membunuh karena faktor sakit hati kepada korban.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan sudah di tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Ismawansa, Minggu (8/7).

Tambahnya, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati. Selama ini korban merasa diperalat dan dimanfaatkan serta uang pelaku juga sudah banyak dihabiskan korban.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 351 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Supriati (37) di Desa Gunungtua Tonga, Padang Bolak, Padang Lawas Utara yang terjadi pada Rabu 9 Mei 2018 akhirnya ditangkap. Pelaku adalah Soleman Siregar (48) yang merupakan Kepala Desa Siraga, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas utara.

"Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tapsel di Jalan Lama Dukelleng Buntu, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu 4 Juli 2018," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (5/7/2018).

Tatan menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa pelaku berada di Makassar. Mendapat informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa berangkat, setelah sebelumnya berkoodinasi dengan Jatanras Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar. "Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku petugas pun menangkapnya," ujarnya.

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit HP, Dompet, KTP, pakaian yang digunakan saat kejadian, dan 1 ransel. "Saat ini petugas dan pelaku masih dalam perjalanan dari Makassar, Sulawesi Selatan ke Polres Tapsel, Sumut," pungkasnya.(plt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini