Hati-hati Janjian Kencan Lewat Medsos, Begini Modus Perampokan 'ala' Waria

Sebarkan:
Foto di Wechat Berparas Cantik, Pasang Tarif Rp800 Ribu Sekali Kencan
Dua waria perampok diciduk polisi
MEDAN-Nekad melakukan perampokan, dua waria diringkus Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan di kos-kosan Jalan Sei Besitang Baru Medan, Selasa (31/7).

Kedua tersangka yakni Abdul Halim alias Melan (30) dan Randa Syahputra alias Abel (22) saat melakukan aksinya terlebih dahulu mencari korbannya lewat aplikasi ‎media sosial WeChat. Senin (30/7) malam. Korban berinisial H yang terperdaya dengan paras cantik foto profil pelaku kemudian mengajak berkencan, yang disambut Melan dan Abel dengan memasang tarif Rp800 Ribu.

Begitu jumpa di kos-kosan kedua pelaku ternyata ‎waria. Korban yang merasa ditipu lalu membatalkan kencan. Namun kedua waria ini malah membekap korban, dan merampok harta bendanya berupa 1 unit handphone dan uang kontan.

"Korban membatalkan kencan dan memberikan uang Rp200 Ribu kepada pelaku. Namun kedua pelaku meminta uang Rp500 Ribu," kata Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung kepada wartawan Selasa (3/1/7) sore.

Korban juga dipiting tersangka Melan, sedangkan Abel merampas hanphone seraya mengancam bila tak diberikan akan memecahkan kaca mobil korban.

"Karena ketakutan, korban pergi ke ATM untuk mengambil uang. Saat itu Tim Pegasus yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku," tambah Rafles.

Tak lama berselang, polisi lalu menggerebek kos-kosan kedua pelaku, tapi keduanya sudah melarikan diri. "Tersangka Abel diamankan di Jalan Zainul‎ Arifin, sedangkan tersangka Melan ditangkap di kawasan Binjai," tambah Rafles.

Dari tangan kedua tersangka juga disita barang bukti 1 unit handphone dan uang Rp250 Ribu.

Abel mengaku ia nekad merampas harta benda korban lantaran tidak membayar tarif. "Memang belum ada melakukan seks, namun dijanjikan kami dua uang Rp650 Ribu, karena dicancel kami minta Rp400 Ribu, dikasihnya Rp200 ribu, makanya kami ambil hapenya," terang Abel.‎

Kedua tersangka diganjar Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (jo)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini