Hari Terakhir, Ketua KPU Paluta Himbau Seluruh Parpol Segera Daftarkan Bacaleg

Sebarkan:
Komisioner SDM dan Parmas Herisal Lubis,SH Saat menerima berkas pendaftaran Bacaleg dari salah satu Parpol.
Memasuki hari terakhir masa pendaftaran bakal calon legislatif, partai politik yang ada di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) berbondong-bondong mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta untuk mendaftarkan bacalegnya, Selasa (17/7/2018).

Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP mengatakan, hingga pukul 16.30 Wib di hari Selasa (17/7), baru satu parpol yakni partai Nasional Demokrat (NasDem) yang diberikan tanda terima (TT) pendaftaran dan dinyatakan sudah memenuhi berkas persyaratan pencalonan yang sesuai dengan aturan.

Sementara, sejumlah parpol lainnya yang melakukan pendaftaran bacaleg, dikembalikan berkas persyaratannya untuk diperbaiki karena masih ada sejumlah persyaratan pencalonan yang belum lengkap.

"Hari ini hari terakhir masa pendaftaran bacaleg dan sampai pukul 16.30 Wib, baru satu parpol yang diberikan tanda terima karena sudah dinyatakan melengkapi berkas persyaratan pencalonan, sedangkan parpol lain yang juga melakukan pendaftaran, berkasnya dikembalikan untuk diperbaiki karena belum memenuhi persyatan pencalonan yang ditetapkan," ujarnya.

Lanjutnya, parpol yang berkasnya dikembalikan untuk perbaikan karena ditemukan sejumlah kesalahan persyaratan diantaranya formulir B2 yaitu pernyataan partai telah melaksanakan seleksi secara demokratis, kemudian formulir B3 Fakta integritas dan berkas susunan nomor urut keterwakilan perempuan di setiap Dapil.

Masih menurut Rahmat, kemungkinan lambatnya parpol melakukan pendaftaran bacalegnya ke KPU dikarenakan para parpol masih mempersiapkan berkas kelengkapan administrasi.

Semestinya sebelum melakukan pendaftaran bacaleg, parpol telah mempersiapkan seluruh kelengkapan berkas persyaratan pencalonan bacaleg sebagai salah satu berkas yang wajib disediakan sesuai dengan yang telah di informasikan kepada seluruh parpol yang ada di Paluta.

"Harusnya dipersiapkan dulu sebaik mungkin berkasnya sebelum melakukan pendaftaran supaya tidak terjadi lagi kesalahan. Sebelumnya sudah kita informasikan berkas apa saja yang harus dilengkapi sesuai dengan aturan," katanya.

Pada kesempatan ini, ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat menghimbau agar seluruh Parpol yang ada di Paluta segera melakukan pendaftaran bacaleg dan melengkapi berkas persyaratan pencalonan bagi parpol yang berkasnya masih belum lengkap sebelum batas waktu terakhir yang ditentukan yakni Selasa (17/7) pukul 00.00 Wib.

Sebab katanya, sesuai dengan aturan yang berlaku, jika nantinya ada parpol yang belum melengkapi berkas persyaratan pencalonan hingga batas waktu yang ditentukan, akan menerima sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami harap seluruh Parpol segera melakukan pendaftaran dan melengkapi berkas persyaratan pencalonan sebelum batas waktu yang ditentukan yakni pukul 00.00 Wib hari ini. kalau tidak, nanti akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini