Hari Kesebelas Pendaftaran Bacaleg, KPU Deliserdang Siapkan Empat Tim

Sebarkan:


Deliserdang - Hingga hari kesebelas, Sabtu (14/7), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang belum ada menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang Tahun 2019 dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Deliserdang  Arifin Sihombing mengatakan sebagai penyelenggara KPU Kabupaten Deliserdang sifatnya melayani dan  wajib tetap bersiap menunggu dan menerima berkas calon pendaftaran sesuai dengan tahapan Pemilu 2019.

"Pendaftaran bakal calon anggota DPRD Deliserdang dimulai pada tanggal 4 Juli 2018 sampai 17 Juli 2018 dari pukul 08.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib terkecuali di hari terakhir pada tanggal 17 Juli 2018 pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 Wib  sampai pukul 24.00 Wib yang bertempat di Aula KPU Kabupaten Deliserdang," kata Arifin Sihombing.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Deliserdang Boby Indra Prayoga menerangkan untuk  menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang  dari Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019. "Ada empat tim dimana setiap tim terdiri dari empat orang, total kita menyiapkan 16 petugas," terang Boby.

Lanjut Boby, setiap tim bertugas menerima berkas pendaftaran dari empat parpol. "Tiap tim melayani empat partai politik menerima berkas persyaratan akal calon legislatif DPRD Kabupaten Deliserdang.
Kemudian berkas persyaratan tersebut disesuaikan dengan sistem pencalonan," tegas Boby.(manahan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini