Gelar Kegiatan Tanpa Izin, Cewek Malaysia Diringkus Polres Sergai

Sebarkan:
Cewek Malaysia
SERGAI,- Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan Warga Negara Asing (WNA), seorang wanita berinisial TCH (37) berdomisili Taman Selayang Jalan Selayang 4/3 06360 Kedah Malaysia, di Kompleks Ruko Horas tepatnya Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Rabu (25/7) sekira pukul 15.00 WIB.


Menurut keterangan Waka Polres Sergai Edi Bona Sinaga didampingi Kasat Reskrim AKP. A Alexander, SH, MH dan Kanit PPA IPTU Perida Apriani Sisera SIK kepadanya wartawan mengatakan bahwa Warga Negara Asing berinisial TCH telah diamankan karena melakukan kegiatan usaha tanpa izin dengan modus melakukan penjualan token yang dapat memperoleh keuntungan yang lebih besar.


"TCH memiliki pasport A50964451 dengan tujuan sebagai wisatawan sejak tanggal 09 Juli 2018, pada Hari Rabu tanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 15.30 wib bahwa personil Polres Serdang Bedagai menemukan TCH dengan modus sebagai tutor atau yang memberikan pelatihan kepada Suryadi dan Riza Manik tentang tata acara penjualan token dengan menggunakan uang tunai sesuai dengan investasi yang diinginkan oleh pembeli kemudian dimasukkan kedalam aplikasi dengan janji mendapatkan keuntungan yang lebih besar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.


Lanjut Waka Polres, bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan namun untuk saat ini belum ada korban, kemudian juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi dan akan menyerahkan wanita tersebut.


"Barang bukti yang diamankan berupa Tabel Ovelle Life Science Medical Research Group dan 1 (satu) buah buku petunjuk Smart Caduceus (SUU), kemudian kita akan menyerahkan TCH ke pihak imigrasi," tutupnya.
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini