Dua Tersangka Pembunuh Gajah Diamankan Polisi

Sebarkan:


Kepolisian Resort Aceh Timur bekerja sama dengan Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum) dan didukung Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus pembunuhan Gajah Sumatera, Bunta di Aceh Timur.

"Dalam pengungkapan ini, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dan telah ditahan pihak Polres Aceh Timur. Selain itu, dua orang lagi pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran," kata Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro, Rabu (4/7/18).

Wahyu mengungkapkan bahwa dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial BW dan AL yang merupakan penduduk di sekitar CRU Serbojadi Aceh Timur. Sedangkan dua orang lagi berinisial Pt dan Ar yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas atau masih buron.

"Selain yang kita amankan, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya adalah sepeda motor yang digunakan pada saat pembunuhan, gading yang tertinggal maupun yang disembunyikan tersangka, baju yang digunakan saat kejadian oleh tersangka dan satu bilah parang," ungkapnya.

Direktur KKH, Ditjen KSDAE Drh. Indra Exploitasia menyampaikan bahwa lepas dari adanya perhatian berbagai pihak atas kematian Bunta, KLHK berkewajiban terhadap penyelesaian kasus ini karena satwa Gajah ini merupakan satwa liar yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang KSDAH&E.

"Bahkan satwa ini yang nama latinnya Elephas maximus merupakan satwa yang masuk dalam list appendix 1 CITES (konvensi tentang perdagangan satwa liar), yang artinya tidak dapat diperdagangkan karena status konservasinya yang sudah terancam hampir punah," ucapnya.

Indra Exploitasia menjelaskan bahwa di Indonesia terdapat 2 sub species Gajah yaitu Elephas maximus sumatranus yang penyebarannya di Aceh, Sumut, Riau Jambi, Bengkulu, Sumsel, dan Lampung serta Elephas maximus borneonsis atau Gajah pigmy yang penyebarannya di Kaltim.

"Jumlah populasinya di Indonesia menurut sensus 2016 oleh Forum Gajah sekitar 1.724 ekor. Keberadaan populasi Gajah semakin terancam dengan tingginya kebutuhan ruang untuk hidup manusia," jelasnya.

Selain ancaman fragmentasi habitat, satwa ini juga terancam oleh perburuan liar yang merupakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (wildlife crime). Kejahatan ini merupakan kejahatan serius karena bersifat terorganisir dan lintas negara.

"Hal ini karena gading Gajah masih banyak diburu kolektor. Untuk itu, upaya memerangi perburuan dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar, termasuk gading Gajah, harus terus secara serius dilakukan semua pihak," tegas Indra Exploitasia.

Upaya konservasi yang telah dilakukan oleh KLHK antara lain dengan membangun 7 Pusat Konservasi Gajah di wilayah Sumatera dan beberapa conservation respon unit utk mengatasi konflik yang terjadi antara manusia dan Gajah. "Khusus di Provinsi Aceh ada 7 CRU termasuk CRU Serbojadi. Selain itu ada beberapa bentuk unit-unit patroli Gajah sebagai media dalam upaya penyelesaian konflik dan pemberdayaan masyarakat melalui mitra polhut untuk pengamanan hutan," ujar Indra Exploitasia.

Terbongkarnya pembunuhan ini membuktikan negara hadir dan akan memberikan sanksi tegas terhadap kejahatan serius ini. KLHK, bersama Kepolisian RI, Pemerintah Daerah dan mitra pegiat konservasi gajah akan terus bersinergi dalam upaya pelestarian satwa gajah ini untuk tercapainya pembangunan berkelanjutan.

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Adi Karya menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendorong pengungkapan kasus ini agar terang benderang hingga ke jaringanya. "Kita berharap agar bisa menjadi pembelajaran kepada semua pihak dalam upaya pelestarian satwa liar khususnya Gajah di Sumatera," tambahnya.

Untuk diketahui bahwa kejadian pembunuhan Gajah Bunta yang terjadi pada 9 Juni 2018 lalu menarik perhatian publik baik nasional maupun internasional. Karena, kematian Gajah jinak ini secara tidak wajar. Bahkan, Gubernur Aceh langsung memberikan atensi kepada kasus ini dengan akan memberikan hadiah bagi yang berhasil memberikan informasi terhadap pengungkapan kasus pembunuhan ini.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini