Dua Pria dan Seorang Wanita Diciduk Lagi Pesta Sabu

Sebarkan:


LANGKAT-Tiga orang, terdiri dari dua pria dan seorang wanita berambut pirang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketiganya diduga berpesta pora mengonsumsi sabusabu di satu rumah Dusun VIII Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Identitas ketiga orang diamankan, di antaranya seorang wanita bernama Sri Rahayu alias Ayu (28) pekerja salon warga Jalan Tanjung Pura Gang Mangga Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat. Dua rekan prianya Herianto (34) nelayan warga Lingkungan 1 Gang Amal Kelurahan Sei Bilah Barat Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, dan M Reza (33) wiraswasta warga Jalan Sukamulia Desa Pelawi Selatan Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat, AKBP Dedy Indriyanto menjelaskan aktivitas mereka selama ini sudah terendus oleh warga sekitar, karena sering dicurigai orang tak dikenal yang datang ke rumah. Lantas masyarakat pun melaporkan ke pihak petugas kepolisian.

"Pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dusun VIII Desa Paluh Manis Kecamatan Gebang sering dijadikan tempat untuk melakukan pesta narkotika," kata Kapolres, Jumat (13/7/2018).

Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut pelapor dan saksi mendatangi TKP dan melakukan pengecekan sesuai informasi dari masyarakat tersebut. Kemudian pelapor dan saksi langsung masuk melalui pintu depan rumah.

"Setelah masuk, lalu petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki sedang berada di dalam kamar sedang menggunakan narkotika jenis sabusabu," katanya.

Dari dalam rumah itu juga, petugas menciduk Ayu yang sedang memakai baju piyama warna pink. Saat diinterogasi diketahui rumah itu merupakan kediaman Ayu. Setelah cukup bukti petugas memboyong ketiganya ke Mapolsek Gebang.

"Ketiga dimanakan dari satu rumah milik Ayu. Ketiganya saat ini ditahan di Polsek Gebang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dimana sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/28/VII/2018/ LKT / Sek-Gebang Tanggal 12 Juli 2018," jelas AKP Arnold.

Lanjut Arnold, sejumlah barang bukti turut diamankan, di anatanya satu set alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik minuman air mineral merk IE QUALITY, satu kaca pirex yang masih ada sisa bekas bakaran sabusabu, satu) mancis warna biru yang ada sumbu jarumnya, satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabusabu Berat Brutto 1,21 gram, dan sebungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan tujuh butir pil diduga ekstasi warna cokelat muda berlogo A. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini