Dua Perampok Bersajam Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan:


LANGKAT-Jajaran Polres Langkat dipimpin langsung Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting SH, berhasil mengungkap aksi perampokan dengan menggunakan sajam di Komplek Perkebunan kelapa sawit Dusun Pematang Sentang, Desa Tapak Kuda, Kec. Tanjung Pura, Kab. Langkat.

Pelaku kini sudah mendekam di rumah tahan Polres Langkat atas nama Sahrial (44) warga Lingkungan 12 Kampung Nelayan Belawan, Kec. Medan Belawan Kodya Medan dan Basuruddin (34) warga Lingkungan 12 Kampung Nelayan Belawan, Kec. Medan Belawan, Kodya Medan, Selasa (10/7/2018).

Pelaku yang berhasil diamankan harus menerima hadiah timah panas dari petugas. Sebab, saat akan diamankan pelaku mencoba kabur dan melawan petugas dengan sajam.

Dari tersangka turut diamankan barang bukti 1 pucuk mancis bentuk senjata api Revolver, 1 unit HP Samsung Grand Prime warna putih, buah kaca nako dan 1buah cas HP untuk mengikat korban serta 3 buah kain panjang juga untuk mengikat korban.

Kapolres Langkat AKBP Dedy Indriyanto melalui Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka berdasakan laporan Kie Chun (43) warga Jalan Rambai No. 11 Brahrang Kec. Binjai Barat Kota Binjai Kab. Langkat dengan nomor Laporan Polisi No. : LP / 423 / VII / 2018 / SU LKT, 05 Juli 2018.

Diterangkan Arnold, aksi perampokan terjadi pada Rabu tanggal 04 Juli 2018 sekira pukul 23.15 wib. Pada saat itu korban sedang tidur didalam barak miliknya areal komplek perkebunan kelapa sawit Dusun Pematang Sentang Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.

“Ketika sedang tertidur datang 2 orang tersangka dengan memecahkan 1 kaca nako jendela rumah dan mengancam dengan menggunakan sebilah parang,” kata Arnold.

Karena pintu terkunci, untuk membuka pintu rumah dan kamar tersangka yang terakhir diketahui bernama Sahrial mengancam korban dengan sebilah parang dan lalu mengikat kaki, mata dan mulut korban. Selanjutnya, tersangka Sahrial mengambil uang gaji karyawan kebun sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta dan mengambil HP korban

“Usah berhasil kabur, korban yang diselamatkan karyawan langsung membuat laporan,” sebut Arnold.

Menindaklanjuti laporan korban, jelasnya, hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 sekira pukul 05.00 Wib Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting SH bersama dengan anggota berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 240 / VII / 2018 / Reskrim, tanggal 10 Juli 2018, melakukan penyelidikan dan pengejaran.

“Hasilnya, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku Sahrial. Namun saat akan diamankan pelaku melawan dan coba kabur. Dengan sigap, anggota memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku terus melawan dan kabur hingga akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas,” sebut Arnold.

Dari hasil intrograsi, jelasnya, tersangka mengakui perbuatanya dan petugas terus mengembangkan. Diketahuilah tersangka lain bernama Basiruddin. Sama dengan tersangka pertama, saat akan diamankan Basiruddin juga mencoba melarikan diri dengan cara lompat kedalam paluh.

Maka Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting SH bersama dengan anggota melakukan penembakan terhadap pelaku dan akhirnya berhasil diringkus. “Pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses intrograsi,” tegas Arnold. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini