Tim KPUD Deliserdang |
Selanjutnya KPU Deliserdang akan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) caleg pada 12 Agustus 2018 sementara Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada 20 September 2018.
Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Timo Dahlia Daulai kepada wartawan pada Rabu (18/7) menerangkan 16 parpol tersebut mendaftar tepat waktu atau sebelum batas waktu pendaftaran pada Selasa (17/7) pukul 00.00 Wib sesuai dengan yang ditetapkan.
"Partai Hanura terakhir mendaftar, ada juga partai walau sudah mendaftar tetapi tadi melakukan perbaikan, masuk berkas perbaikan pukul 09.00 Wib usai perbaikan pukul 13.00 WIB," kata Timo.
Menurut Timo, untuk sementara 16 parpol tersebut memenuhi syarat. Selanjutnya data akan diverifikasi lalu di DCS kan, kemudian diumumkan ke masyarakat lalu tahapan selanjutnya penetapan DCT.
"Diumumkan ke masyarakat untuk menampung aduan masyarakat. Misal, ada bacaleg yang diduga ijazah palsu maka harus diverifikasi ke instansi terkait. Dugaan narapidana, diverifikasi ke pengadilan dan dugaan bukan penduduk Deliserdang verifikasi ke Disdukcapil serta verifikasi aduan lainnya," tegas Timo.
Lanjut Timo, 712 bacaleg itu terdiri dari Partai Gerindra, PKB, PPP, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PKS, PAN, Partai Nasdem, PBB dan Partai Perindo masing-masing mendaftarkan 50 bacaleg di enam daerah pemilihan (dapil) di Deliserdang.
Sementara Partai Hanura mendaftarkan 48 bacaleg di 6 dapil, PSI mendaftarkan 40 bacaleg di 6 dapil, PKPI mendaftarkan 36 bacaleg di 6 dapil, Partai Berkarya mendaftarkan 28 bacaleg di 6 dapil dan Partau Garuda mendaftarkan 10 bacaleg di 5 dapil.(manahan)