Disnaker Minta PT NP Pekerjakan Kembali Karyawan yang di-PHK

Sebarkan:
Perselisihan
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Padangsidimpuan meminta pihak manajemen PT Nasangga Putra (PT NP), agar mempekerjakan kembali dua pekerjanya yang di-PHK, diduga di-PHK tidak sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Pernyataan ini disampaikan Kabid Hubind Disnaker Padangsidimpuan, Budi Yamin Rangkuty saat menggelar pertemuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI), antara dua orang pekerja PT NP dengan manajemen perusahaan PT NP, disaksikan Pengawas UPT Wasnaker Wilayah V dan Pengurus KC FSPMI Tabagsel, Rabu (25/07/2018).

"Kami meminta manajemen PT Nasangga Putra dapat mempekerjakan kembali dua orang karyawan yang di-PHK, yang kami nilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Dimana, surat PHK dikeluarkan terlebih dahulu, baru kemudian surat peringatan ketiga (SP3)," jelas Budi.

"Jelas sekali, proses PHK yang dilakukan oleh manajemen PT Nasangga Putra terhadap pekerjanya, tidak ada dasar hukumnya. Saya pikir, masalah PPHI ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.

Senada itu, Pengawas pada Kantor UPT Wasnaker Wilayah V,  Ali Sakban Pane menegaskan, persoalan PHK pekerja di lingkungan perusahaaan, tidak semudah melepaskan hubungan kerja layaknya pekerja lepas begitu saja.

"Ada mekanismenya tentang PHK pekerja di sebuah perusahaan. Apalagi, jika pekerja itu, tidak terbukti melakukan pelanggaran berat. Saya pikir, persoalan ini bisa diselesaikan di sini tidak harus sampai ke tingkat yang lebih tinggi," ujar Sakban.

Menanggapi hal ini, Manajer PT Nasangga Putra, Gunawan Riadi menyatakan, terkait masukan dan saran tersebut, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak owner perusahaan.

"Atas saran dan masukan soal mempekerjakan kembali dua orang yang sudah diberikan surat PHK dari perusahaan, akan saya sampaikan kepada owner perusahaaan. Saya minta waktu sampai hari jum'at lusa," kata Gunawan.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini