Dilaporkan Masyarakat, Dua Pemuda Pemilik Narkoba Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:

Dilaporkan Masyarakat, Dua Pemuda Pemilik Narkoba Ini Diamankan Polisi


Personil Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil meringkus dua pemuda yang memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (7/7/18) kemarin.

Kedua tersangka masing-masing Wisnu Wardana Nasution (23), warga Gang Makam, Lingkungan VI, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan Hendra Syahputra Sitorus alias Tile alias Enda (29), warga jalan Basubillah, Gang Abdul Majid, Lingkunha  X, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan  Datuk Bandar Timur, Kota Tanjubg Balai ini diamankan dari dua lokasi yang berbeda.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita lima bungkus  plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan Berat kotor keseluruhannya 0,82 gram, dua belas bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhannya 1,65 gram, lima puluh sembilan bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, tujuh puluh sembilan bungkus plastik klip ukuran sedang, satu bungkus klip transparan ukuran panjang, satu unit handphone merk samsung warna putih dengan nomor 0812-6457-0800, satu unit handphone merk Nokia warna biru dengan nomor 0823-6165-8046, satu unit timbangan emas digital warna hitam merk ML-B05.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan dari informasi warga yang resah dengan keberadaan tersangka dikawasan tersebut.

"Atas informasi tersebut kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Tatan, Minggu (8/7/18).

Pada saat akan diamankan, lanjutnya, tersangka Wisnu sedang berada diluar rumah berdiri dipinggir jalan rumahnya di jalan Silaturahim Likunhan  VII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Selanjutnya, melihat kedatangan polisi tersangka melarikan diri ke dalam rumah.

"Selanjutnya Kanit Res Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Anggota melakukan pengejaran dan penangkapan serta penggeledahan badan, pakaian serta penggeledahan rumahnya yang kemudian di temukan 1 buah toples bercorak bunga dengan tutup warna ungu yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu yg di dapat dari atas lemari yang berada didalam rumah tempat penangkapan tersangka, " pungkas Tatan.

Dari pengakuan Wisnu, sabu tersebut didapatnya dari tersangka Hendra. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Hendra yang sedang tidur di dalam rumahnya di jalan Basubillah Abdul Maji, Lingkungan X, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.(dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini