Tahanan Ini Nekad Kabur Lantaran Salah Mendengar Vonis Hakim

Sebarkan:

Dikira Divonis 13 Tahun, Alasan Tahanan Itu Nekad Kabur


Tahanan Rutan Kelas II Kabanjahe, Roni Sanjaya Sitepu, akhirnya menyerah setelah sempat melarikan diri. Dia mengaku nekat kabur, karena salah mendengar vonis majelis hakim.

Roni melarikan diri sepulang dari Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, pada Rabu (18/7) lalu. Dia menyerahkan diri sekitar pukul 23.30 Wib, Senin (23/7) malam.

“Sudah diamankan tadi malam. Yang bersangkutan menyerahkan diri sekitar pukul 23.30 Wib dan diamankan disekitar Tugu Kol Berastagi," kata AKBP Benny R Hutajulu, Kapolres Tanah Karo, Selasa (24/7/18).

Dia memaparkan, Roni diserahkan keluarga. Sebelumnya, mereka memang sudah diimbau untuk menyerahkan pemuda itu.

Roni melarikan diri setelah turun dari kendaraan yang membawanya ke Rutan Kelas II Kabanjahe, Rabu (18/7) sekitar pukul 15.55 Wib. Sebelum melarikan diri, dia menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di PN Kabanjahe. Pemuda ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjar.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diakui melatarbelakangi aksi Roni melarikan diri. Dia mengaku salah mendengar putusan majelis hakim.

"Jadi katanya habis pembacaan vonis, dia bilang vonis yang didengarnya bukan 3 tahun tapi 13 tahun, makanya dia lari. ‘Kalau 13 tahun saya di dalam penjara, mau jadi apa saya pak," ucap Benny sembari menirukan Roni.

Setelah menyerahkan diri, Roni diserahkan ke Kejari Karo. Dia dikembalikan ke Rutan Kelas II Kabanjahe untuk melanjutkan masa hukumannya.(hdr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini