Dikibusi, Sopir Ini Gagal Nyabu

Sebarkan:
Dikibusi, Sopir Ini Gagal Nyabu

Seorang supir berinisial SHTS (34) diringkus petugas Polsek Tanah Jawa di depan warung kelontong milik marga Panjaitan, tepatnya di Kedai Panjang Kelurahan Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Senin (23/7/2018) malam sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Tanah Jawa Kompol M Silaen melalui Kanit Reskrim Iptu Jaresman Sitinjak, Selasa (24/7/2018) kepada metro-online.co mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima tentang adanya sesorang (SHTS) yang sering menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu diwarung kelontong yang terletak di kedai panjang

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara memantau keberadaannya sekira pukul 20.00 wib. Saat penyelidikan, petugas ada melihat seseorang sesuai dengan informasi.

“Petugaspun langsung mengamankannya dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil warna bening diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dikeluarkannya dari kantong depan sebelah kiri jaketnya," kata Jaresman.

Saat diintrogasi, kepada petugas dirinya mengakui barang tersebut miliknya yang baru dibelinya dari Kota Pematangsiantar.  "Tersangka dan barangbukti langsung kita bawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI," ungkap Jaresman.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 (satu) bungkus plastik  klip kecil warna bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.

1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Putih Tanpa Plat, nomor rangka MH31PA004EK560766, nomor mesin 1PA-560947 dan 1 ( satu ) buah jaket jeans warna biru.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini