Dikibusi, Sopir Ini Gagal Nyabu |
Seorang supir berinisial SHTS (34) diringkus petugas
Polsek Tanah Jawa di depan warung kelontong milik marga Panjaitan, tepatnya di
Kedai Panjang Kelurahan Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun,
Senin (23/7/2018) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol M Silaen melalui Kanit Reskrim
Iptu Jaresman Sitinjak, Selasa (24/7/2018) kepada metro-online.co mengatakan, penangkapan
berawal dari informasi yang diterima tentang adanya sesorang (SHTS) yang sering
menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu diwarung kelontong yang terletak
di kedai panjang
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan
penyelidikan dengan cara memantau keberadaannya sekira pukul 20.00 wib. Saat
penyelidikan, petugas ada melihat seseorang sesuai dengan informasi.
“Petugaspun langsung mengamankannya dan ditemukan 1
(satu) bungkus plastik klip kecil warna bening diduga berisi Narkotika Jenis
Sabu yang dikeluarkannya dari kantong depan sebelah kiri jaketnya," kata
Jaresman.
Saat diintrogasi, kepada petugas dirinya mengakui barang
tersebut miliknya yang baru dibelinya dari Kota Pematangsiantar. "Tersangka dan barangbukti langsung kita
bawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di
NKRI," ungkap Jaresman.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1
(satu) bungkus plastik klip kecil warna
bening yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Putih
Tanpa Plat, nomor rangka MH31PA004EK560766, nomor mesin 1PA-560947 dan 1 ( satu
) buah jaket jeans warna biru.(JS)