Dibunyikan Kakinya, Bandar Sabu Pecatan TNI Kabur dari Sergapan Petugas

Sebarkan:
Sarkim
SERGAI,- Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus bandar narkoba, Sarkim alias Kim (24) warga Dusun Perjuangan, Kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai, Jumat (27/7) sekira pukul 03.30 wib.

Petugas mengamankan berikut Barang Bukti berupa 3 ( tiga  ) helai plastik klip putih transparan sedang yang berisikan  diduga narkotika janis shabu dan 1 ( satu ) buah kotak rokok Sampoerna.

Kronologinya, Pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018, sekira pukul 03.30 wib, pelapor dan team opsnal reskrim posek perbaungan yang sudah 2 ( dua ) minggu lebih mendapat laporan dari warga masyarakat dan juga perangkat Desa pegajahan baik melalui seluler ( sms ) maupun media sosial lainnya yang isinya mengatakan bahwa di desa pegajahan peredaran narkoba sudah sangat meresahkan warga masyarakat setempat karena sudah sangat sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu shabu tersebut dengan terang terangan yang dilakukan oleh warga setempat yang bernama Sarkim alias Kim seperti menjual kacang goreng ujar para warga di media sosial maupun laporan langsung ke handphone  Kanit Reskrim.

Untuk merespon laporan pengaduan dari masyarakat tersebut Kemudian Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan AKP. Ilham Harahap dan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penindakan, kemudian team opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA. Tambunan bergerak ke dusun perjuangan kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai.

Setelah sampai di TKP mengingat perkampungan yang sangat sensitif dan waktu yang kurang memungkinkan untuk melakukan penggerebekan terhadap pelaku Sarkim lalu Kanit Reskrim melakukan koordinasi dengan perangkat Desa dan pada pukul 03.30 wib team opsnal berhasil masuk kedalam rumah pelaku dan berhasil menemukan pelaku yang hampir melarikan diri dari rumah serta sempat melakukan perlawanan kepada petugas.

Namun berkat kesigapan team opsnal pelaku pun dapat di lumpuhkan dan di tangkap, awalnya pelaku pada saat di interogasi sempat mengelak dan tidak mengakui ada menjual narkoba namun setelah dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti yang di letakkan pelaku di atas tempat tidur dan pada saat di tanyai, pelaku dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan dengan berterus terang bahwa pelaku memang menjual narkoba kepada warga setempat maupun pemakai dari luar desa pelaku.

Kemudian berdasarkan pengakuan dari pelaku yang setelah di lakukan interogasi dari mana pelaku menadapatkan barang haram tersebut awalnya pelaku tidak mau buka mulut dan bungkam tetapi setelah di lakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui bahwa pelaku mendapatkan barang haram yang di jual oleh pelaku tersebut dari seseorang yang di kenal oleh pelaku berinisial ST yang merupakan pecatan dari TNI.

Pada pukul 04.38 wib dilakukan pengembangan terhadap pelaku ST dengan mendatangi kediaman pelaku di dusun Sukasari Desa Suka Sari kecamatan Pegajahan Kabupaten Sergai namun pada saat di lakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku santoso tidak di temukan keberadaan pelaku dan merasa gagal team kemudian melakukan penyisiran di seputaran desa suka sari namun tidak ditemukan juga keberadaan pelaku.

Akhirnya pada pukul 05.25 WIB, team memutuskan untuk kembali mengecek rumah pelaku ST namun pada saat team opsnal sampai di seputaran rumah dan melakukan pengintaian tiba-tiba pelaku ST pulang dengan mengendarai sepeda motornya namun karena melihat keberadaan team opsnal pelaku yang langsung curiga dengan keberadaan team opsnal langsung memutar kendaraannya dan tancap gass.

Saat itu juga, sempat terjadi kejar kejaran antara pelaku dan team opsnal namun karena pelaku mengendarai sepeda motor tidak dapat mendahului pelaku dan akhirnya pelaku lolos dengan sepeda motornya.

Tidak merasa puas team menelusuri sampai ke desa Pegajahan namun pelaku yang melaju dengan sangat kencang menghilang.

Setelah itu team opsnal memutuskan untuk kembali ke komando polsek perbaungan dengan mengamankan pelaku Sarkim Alias Kim beserta barang bukti agar pelaku dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Saat dikonfirmasi Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, MSi melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap SH MH kepada wartawan membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba di Pegajahan yang  telah meresahkan masyarakat.(YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini