8 Pengedar Narkoba Diringkus Polrestabes Medan

Sebarkan:
Add caption


MEDAN-Delapan pengedar narkoba diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dari tujuh lokasi dalam sepekan terakhir.

Dari tangan para tersangka disita barang bukti sabu seberat 8,6 Kg, ganja seberat 15 Kg dan ekstasi sebanyak 300 butir.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan kepada wartawan Kamis (12/7), terungkapnya kasus peredaran narkoba tersebut atas laporan masyarakat.

"Saya berterima kasih kepada masyarakat yang turut serta membantu polisi memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas," ujar  Kapolrestabes Medan.

Awalnya, petugas mengamankan tersangka SM pemilik ganja seberat 15 Kg di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.

"Anggota kembali menyita sabu seberat 8,6 Kg dari enam tersangka yakni berinisial Bon (28), Nak (28), EE (30) MU (34), Suk (44) dan Mar (31)," tambah Kapolrestabes.

Juga turut diamankan  300 butir ekstasi dari tangan wanita berinisial N (32) warga Jalan AR Hakim Medan.

Sedangkan tersangka N ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini