15 Parpol Daftarkan Berkas Bacaleg ke KPU Simalungun

Sebarkan:
Daftarkan Bacaleg
Sebanyak 15 Parpol telah menyerahkan (mendaftarkan) kelengkapan berkas calon dan bakal calon legislatif ke KPU Simalungun hingga hingga hari terakhir batas pendaftaran pada Selasa 17 Juli 2018 malam pukul 00.00 wib.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik dan dibenarkan Komisioner Divisi Hukum KPU Simalungun Puji Rahmad Harahap saat dihubungi metro-online.co, Rabu (18/7/2018).

"Hingga akhir pendaftaran, dari 16 parpol hanya 15 parpol yang mengusulkan daftar bacalegnya. Satu tidak daftar, yaitu Partai Garuda," kata Adelbert Damanik.

Senada dengan itu, Puji Rahmad Harahap mengatakan bahwa parpol yang telah mendaftar di KPU Simalungun sampai pukul 23:00 WIB antara lain Partai Nasdem, PKS, Golkar, PBB, PKB, PAN, PDI P, Demokrat, Perindo, Berkarya, Hanura, Gerindra, PPP, PKPI, PSI dan terakhir PSI.

Dikatakan Fuji Harahap, setelah berkas diterima, hari ini KPU melakukan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon. Selanjutnya menyampaikan hasil verifikasi kepada parpol untuk memberi kesempatan perbaikan dari tgl 22-31 Juli 2018.

"Untuk mendapatkan sosok wakil rakyat yang bersih, jujur dan berkualitas. Kami (KPU) mengharapkan partisipasi Masyarakat Simalungun untuk memberi masukan dan tanggapan terhadap balon DPRD dalam DCS pada 12-21 Agustus 2018," kata Fuji Harahap.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini