Bahas Peningkatan Kualitas Data dan Penyelesaian
Penyusunan Buku Kabupaten Nias Utara Dalam Angka Tahun 2018
Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu, SE,MM, membuka
secara resmi acara Focus Group Discussion (FGD) Kabupaten Nias Utara Tahun 2018
yang dilaksanakan di Aula Rapat Kantor Bupati Nias Utara. Acara tersebut
difasilitasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nias yang dihadiri oleh
Pj. Sekda Kabupaten Nias Utara, Kepala BPS Kabupaten Nias, Kepala OPD Lingkup
Pemerintah Kabupaten Nias Utara, dan Panitia Pelaksana Kegiatan. Jumat,
(29/062018).
Dalam laporan ketua panitia Darma Beriman Telaumbanua
menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan pengumpulan data yang akan dirangkum
dalam publikasi Nias Utara Dalam Angka Tahun 2018, maka BPS Kabupaten Nias
merasa perlu melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang
pimpinan OPD terkait untuk mendiskusikan kelayakan ataupun kesesuaian data yang
telah dan masih akan dikumpulkan, dengan tujuan yakni pertama pembahasan data
publikasi Kabupaten Nias Utara dalam angka 2018 dalam menghasilkan data
sektoral yang berkualitas untuk menjawab tantangan-tantangan pembangunan yang
berkelanjutan dan yang kedua untuk meningkatkan koordinasi statistik sektoral
diantara Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Nias Utara
Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu, SE,MM dalam
arahannya menjelaskan bahwa Focus Group Discussion (FGD) ini dilakukan dalam
rangka peningkatan kualitas data dan penyelesaian penyusunan buku Kabupaten
Nias Utara Dalam Angka Tahun 2018 untuk mendapatkan data sektoral yang akurat.
Oleh karena itu Wakil Bupati Nias Utara menegaskan agar kualitas data Kabupaten
Nias Utara tetap terjaga maka diharapkan para OPD/instansi sektoral untuk pro
aktif dalam memberikan data yang berkualitas dan tepat waktu, instansi sektoral
perlu menyampaikan informasi kepada BPS Kabupaten Nias jika ada tabel isian
yang kurang jelas dan setelah FGD selesai diharapkan seluruh data final sudah
diserahkan kepada BPS Kabupaten Nias.
Lanjut arahan Wakil Bupati Nias Utara menyampaikan bahwa
perlu dipahami bersama pengumpulan dan diseminasi data tidak hanya dilaksanakan
oleh BPS, namun juga oleh kita sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
juga mempunyai tanggungjawab menghasilkan data melalui kompilasi produk
administrasi dari instansi masing-masing sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1997
tentang statistik, dimana tentunya data tersebut dapat dipertanggungjawabkan
validitas dan reabilitasnya bukan merupakan “data main-main” yang proses
pengumpulannya dilakukan secara tidak benar.
Akhir arahan dan bimbingan, dengan memohon Ridho Yang
Maha Kuasa Wakil Bupati Nias Utara Haogosochi Hulu, SE,MM menyatakan Focus
Group Discussion (FGD) Kabupaten Nias Utara Dalam Angka Tahun 2018 resmi
dinyatakan dibuka.(Marinus Lase)