‎Untung Rp 2 Miliar, Penadah CPO PT Musim Mas Dihukum 42 Bulan Penjara

Sebarkan:



BELAWAN - Seorang terdakwa kasus penadah Crude Palm Oil (CPO) curian milik PT Musim Mas divonis 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Belawan, ‎Senin (4/6).

 Terdakwa, Alfiansyah  yang telah merugikan perusahaan bergerak dibidang kepala sawit senilai Rp 2 miliar hanya bisa menunduk pasrah setelah pembacaan vonis oleh majelis hakim, Saidin Bagaringin.

 ‎ Putusan yang dibacakan majelis hakim, menerangkan terdakwa telah melakukan pelanggaran hukum yang berlangsung selama setahun. Terdakwa telah menjalankan bisnis ilegal sebagai pendah CPO curian milik PT Musimas.

 "Terdakwa telah terbukti menampung CPO curian selama setahun berlangsung, akibat perbuatan terdakwa, PT Musim Mas mengalami kerugian senilai Rp 2 miliar. Terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 480 KUHP," terang Saidin.

 Perbuatan terdakwa menjalankan bisnis ilegal bekerja sama  dengan sejumlah sopir pengangkut CPO dan petugas timbangan yang menerima minyak CPO di gudang PT Musim Mas.

 "Setelah kita menjalani proses sidang, terdakwa terbukti bersalah, terdakwa divonis 3 tahun 6 bulan," kata majelis hakim.

 Putusan yang dibacakan majelis lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU, Ruji SH  sebelumnya menuntut 3 tahun 9 bulan penjara. Mendengar putusan itu, kuasa hukum terdakwa melakukan banding.

 ‎ Sedangkan, JPU yang menuntut lebih tinggi dari vonis mengaku masih mempertimbangkan. Setelah mendengar dari JPU dan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menutup sidang. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini