Transaksi Sabu Gagal, Warga Perbaungan Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Transaksi Sabu Gagal, Warga Perbaungan Ditangkap Polisi



Dedi Muswanto alias Dedi (41) warga Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai ditangkap Polsek Perbaungan saat akan melakukan transaksi sabu.

Dari penangkapan itu, Tim Opsnal Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Ipda M. Tambunan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 butir pil ekstasi, 1 lembar coil rokok, 3 carger hape, 1 kaleng kecil tempat sabu dan pil ekstasi disimpan dan uang Rp 50 ribu.

Informasi diterima, tertangkapnya bandar sabu tersebut setelah Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mendapat informasi akan adanya transaksi sabu. Atas laporan itu Kapolres perintahkan Polsek Perbaungan untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan dilapangan tersangka berangkat dari rumah menuju Dusun 2, Desa Jambur Pulo, Kecamatan Perbaungan. Polisi melihat Dedi melintas langsung melakukan penghadangan dan pemeriksaan kepada tersangka.

Setelah menemukan barang bukti 1 paket sabu dan 1 butir pil ekstasi, akhirnya Dedi diboyong ke Mapolsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap mengatakan, tersangka Dedi merupakan target operasi (TO) Polsek Perbaungan dalam kasus narkoba. Sehingga begitu mendapat laporan akan melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan.

“Tersangka kita jerat pasal 114 (1) subs pasal 112 (1)  dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” Ungkap Kapolsek.(YR)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini