Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera
Utara, menggelar konferensi pers terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun 4
di Danau Toba, Senin (25/6/2018) pukul 09.00 wib bertempat di depan lobby Adhi Pradana,
Mapolda Sumut.
Keterangan Kapolda Sumut Irjenpol drs. Paulus Waterpauw, kapal
KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar. “Mereka melayarkan
kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan
keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan matinya orang
(penumpang) di sekitar perairan Danau Toba dari Pelabuhan Tigaras Kec. Dolok Perdamaian
Kab Simalungun,” kata Paulus.
Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018
sekira pukul 17.00 wib nakhoda kapal atas nama Poltak Soritua Sagala bersama
tiga orang anak buah kapalnya (ABK) berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan
Tigaras, Kec. Perdamaian, Kab. Simalungun dengan membawa penumpang yang diperkirakan lebih dari 150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.
Setelah berlayar beberapa menit pada pukul 17.30 wib
kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan kapal berhenti dan
terbalik kearah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung lebih dari 5
menit.
Pada pukul 17.35 wib kapal tenggelam secara keseluruhan
sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya
pertolongan, pada pukul 17.35 wib sebuah kapal feri lewat dan memberikan
pertolongan. Dalam kejadian tenggelamnya kapal km Sinar Bangun di danau toba
diperkirakan lebih dari 150 orang penumpang kapal yang menjadi korban.
Korban yang selamat dari KM Sinar Bangun yang tenggelam
di Danau Toba ada 11 orang yaitu :
1. Herianto
Nainggolan
2. Suhendra
alias Hendra
3. Sandri
Marianto Sianturi
4. Rudi
Rubowo
5. Hafni
Tri Suci Br Sinaga
6. Rayder
Malau alias Gundul
7. Nurdin
Siahaan
8. Margaret
J.Simbolon
9. Rochani
Litiloly
10. Tahi
Bonar Simanjuntak
11. Lamsihar
Marbun.
“Tersangka dalam kasus ini adalah nakhoda kapal dan
sekaligus sebagai pemilik kapal atas nama Poltak Soritua Sagala, pihak
regulator atas nama Karnilan Sitanggang (pegawai honor Dishub Samosir) yang
juga sebagai anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo an. Golpa
F Putra selaku PNS Dinas Perhubungan Kab Samosir, selanjutnya Rihad Sitanggang selaku
Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP),” ujar Kapolda.
Modus dari pada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut
untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase / jumlah
penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan.
"Pihak kepolisian dalam kasus ini mengambil
langkah-langkah yaitu membuat LP, melakukan olah TKP melakukan pra rekontruksi,
melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka, mencari bukti lain, permintaan visum mayat, melakukan
penahanan terhadap tersangka,” lanjut Paulus.
Rencananya, kata Kapolda, tindak lanjut dari kepolisian
adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainny, melakukan pemberkasan dan mengirimkan
berkas ke JPU, serta mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Barang bukti yang diamankan berupa 45 blok karcis
retribusi masuk pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah digunakan, 48 blok
retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai rp 500 yang telah digunakan),
serta foto copy dokumen kelengkapan kapal km sinar bangun iv nomor 117,”
sebutnya.
Sedangkan pasal yang dilanggar dalam kasus ini yakni, pasal
302 dan atau 303 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 359 KUHPidana dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan
denda sebesar Rp1,5 miliar jo pasal 359 KUHPidana dengan penjara selama-lamanya
5 tahun.(red)