Tragedi KM Sinar Bangun, Poldasu Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan:



Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, menggelar konferensi pers terkait tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun 4 di Danau Toba, Senin (25/6/2018) pukul 09.00 wib bertempat di depan lobby Adhi Pradana, Mapolda Sumut.

Keterangan Kapolda Sumut Irjenpol drs. Paulus Waterpauw, kapal KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar. “Mereka melayarkan kapal tidak laik laut serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran sehingga mengakibatkan matinya orang (penumpang) di sekitar perairan Danau Toba dari Pelabuhan Tigaras Kec. Dolok Perdamaian Kab Simalungun,” kata Paulus.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 18 Juni 2018 sekira pukul 17.00 wib nakhoda kapal atas nama Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang anak buah kapalnya (ABK) berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras, Kec. Perdamaian, Kab. Simalungun dengan membawa  penumpang yang diperkirakan lebih dari  150 orang dan sepeda motor lebih dari 70 unit.

Setelah berlayar beberapa menit pada pukul 17.30 wib kapal terasa ada benturan dan langsung mesin mati dan kapal berhenti dan terbalik kearah sebelah kanan (telungkup) dengan kondisi terapung lebih dari 5 menit.

Pada pukul 17.35 wib kapal tenggelam secara keseluruhan sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan, pada pukul 17.35 wib sebuah kapal feri lewat dan memberikan pertolongan. Dalam kejadian tenggelamnya kapal km Sinar Bangun di danau toba diperkirakan lebih dari 150 orang penumpang kapal yang menjadi korban.

Korban yang selamat dari KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba ada 11 orang yaitu :

1.            Herianto Nainggolan
2.            Suhendra alias Hendra
3.            Sandri Marianto Sianturi
4.            Rudi Rubowo
5.            Hafni Tri Suci Br Sinaga
6.            Rayder Malau alias Gundul
7.            Nurdin Siahaan
8.            Margaret J.Simbolon
9.            Rochani Litiloly
10.          Tahi Bonar Simanjuntak
11.          Lamsihar Marbun.

“Tersangka dalam kasus ini adalah nakhoda kapal dan sekaligus sebagai pemilik kapal atas nama Poltak Soritua Sagala, pihak regulator atas nama Karnilan Sitanggang (pegawai honor Dishub Samosir) yang juga sebagai anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Kapos Pelabuhan Simanindo an. Golpa F Putra selaku PNS Dinas Perhubungan Kab Samosir, selanjutnya Rihad Sitanggang selaku Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP),” ujar Kapolda.

Modus dari pada tersangka dalam melayarkan kapal tersebut untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase / jumlah penumpang (45 orang) sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan.

"Pihak kepolisian dalam kasus ini mengambil langkah-langkah yaitu membuat LP, melakukan olah TKP melakukan pra rekontruksi, melakukan penyitaan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mencari bukti lain, permintaan visum mayat, melakukan penahanan terhadap tersangka,” lanjut Paulus.

Rencananya, kata Kapolda, tindak lanjut dari kepolisian adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainny, melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas ke JPU, serta mengirim tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Barang bukti yang diamankan berupa 45 blok karcis retribusi masuk pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai rp 500 yang telah digunakan), serta foto copy dokumen kelengkapan kapal km sinar bangun iv nomor 117,” sebutnya.

Sedangkan pasal yang dilanggar dalam kasus ini yakni, pasal 302 dan atau 303 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran jo pasal 359 KUHPidana  dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar jo pasal 359 KUHPidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini