Penampakan para korban di dasar Danau Toba |
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menambah
daftar tersangka kasus tenggelamnya kapal motor KM Sinar Bangun di perairan
Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (29/6/17).
Kali ini, polisi menetapkan status tersangka terhadap
Kadis Perhubungan Samosir berinisial NS. Polisi juga akan melakukan penahanan
terhadap tersangka.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut,
Kombes Pol Andi Rian mengatakan, usai menetapkan empat tersangka terkait dan
memeriksa 14 saksi atas kasus tenggelamnya kapal motor KM Sinar Bangun
diperairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, kini, Direktorat Reserse
Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala
Dinas Perhubungan Samosir.
NS ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan
penyelidikan dan mengambil keterangan dari 14 saksi dan 4 tersangka lainnya
yang sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian polda sumatera
utara.
“Penetapan status tersangka terhadap Kadis Perhubungan
Samosir dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan
saksi serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Andi.
Sebelumnya, lanjut Andi, Kadishub Samosir ini telah
menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah melakukan penyelidikan
lebih mendalam, akhirnya NS ditetapkan sebagai tersangka.
“Meski belum diperiksa saat sebagai tesangka, polisi
tetap akan melakukan penahanan terhadap NS atas kasus tersebut dan polisi akan
terus mendalami kasus tersebut yang diduga masih ada tersangka lainnya yang
terlibat atas peristiwa tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menahan empat tersangka atas
kasus tersebut yakni Poltak Soritua Sagala yang merupakan pemilik kapal motor
Sinar Bangun yang juga nakhoda, Karnilan Sitanggang yang merupakan Kepala Pos
Pelabuhan Simanindo, Golpa Putra yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil
Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dan Rihad Sitanggang yang merupakan Kepala
Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.
Ke empatnya dijerat dengan pasal 302 dan atau 303 uu
nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, jo pasal 359 KUHPidana dan terancam
pidana penjara selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 koma 5 miliar.(hendra)