Tragedi KM Sinar Bangun, Kadishub Samosir Tersangka

Sebarkan:
Penampakan para korban di dasar Danau Toba



Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menambah daftar tersangka kasus tenggelamnya kapal motor KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (29/6/17).

Kali ini, polisi menetapkan status tersangka terhadap Kadis Perhubungan Samosir berinisial NS. Polisi juga akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, usai menetapkan empat tersangka terkait dan memeriksa 14 saksi atas kasus tenggelamnya kapal motor KM Sinar Bangun diperairan Danau Toba, Tiga Ras, Kabupaten Simalungun, kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir.

NS ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari 14 saksi dan 4 tersangka lainnya yang sebelumnya telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian polda sumatera utara.

“Penetapan status tersangka terhadap Kadis Perhubungan Samosir dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan saksi serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Andi.

Sebelumnya, lanjut Andi, Kadishub Samosir ini telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, akhirnya NS ditetapkan sebagai tersangka.

“Meski belum diperiksa saat sebagai tesangka, polisi tetap akan melakukan penahanan terhadap NS atas kasus tersebut dan polisi akan terus mendalami kasus tersebut yang diduga masih ada tersangka lainnya yang terlibat atas peristiwa tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menahan empat tersangka atas kasus tersebut yakni Poltak Soritua Sagala yang merupakan pemilik kapal motor Sinar Bangun yang juga nakhoda, Karnilan Sitanggang yang merupakan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa Putra yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir dan Rihad Sitanggang yang merupakan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

Ke empatnya dijerat dengan pasal 302 dan atau 303 uu nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, jo pasal 359 KUHPidana dan terancam pidana penjara selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1 koma 5 miliar.(hendra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini