Tim Satgas I NIC bongkar jaringan Narkoba Internasional

Sebarkan:

Tim Satgas I - NIC Bareskrim Polri melakukan Press Release di Mapolres Langsa.


Dalam 10 hari Team Gabungan Satgas I - NIC Bareskrim Polri Dit Res Narkoba Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh berhasil mengungkap jaringan Sindikat Internasional Peredaran Gelap Narkoba jenis Shabu dan Happy Five (H5) Penang Malaysia – Batam – Aceh, Sabtu (9/6/2018).

Demikian dikatakan Brigjen. Pol. Drs. Eko Daniyanto, M.M. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui siaran pers yang diterima Kanalaceh yang digelar di Mapolres Kota Langsa, Sabtu (9/6/2018).

Dalam rilis tersebut antara lain menjelaskan, bermula dari Informasi tentang keberadaan sindikat Internasional dari Malaysia yang akan membawa Narkoba jenis shabu ke Pulau Batam dan pada tanggal 30 Mai 2018, kemudian Satgas I – NIC Bareskrim Polri menindaklanjuti hasil analisa IT Jaringan tersebut kemudian dilakukan Penindakan (RPE) TKP pertama di Bintan Tanjung Pinang Pulau Batam dengan barang bukti 8 Kg Shabu beserta 3 orang tersangka yang berinisial masing masing AW, EC dan AR.

Selanjutnya dari hasil pengembangan dari TKP pertama (I) dan Analisa IT terindikasi bahwa sindikat kelompok Aceh akan membawa Narkoba dari Penang Malaysia, pada tanggal 3 Juni 2018, sekira pukul 16.00 WIB, lalu di TKP II diperairan Idi Rayeuk Aceh Timur sekitar 35 mil laut, berhasil mengamankan 3 orang tersangka lagi masing masing berinisial I alias H, MA alias R, dan M alias T dengan barang bukti sebanyak 11 kg Shabu dan satu unit Boat.

Lebih lanjut dijelaskan putra terbaik Indonesia yang lulusan Akpol 1986 ini menjelaskan Hasil intrograsi dan analisa jaringan IT 4 Juni 2018 sekira pukul 09.18 WIB kembali berhasil menangkap R alias M dengan barang bukti 30 Kg narkoba jenis shabu dan 20.000 butir H5 di Dusun Blang Mee Kelurahan Seunebok Rambong Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur.

Kemudian satgas NIC dibekup timsus Narkoba Polda Aceh, melakukan pengembangan pada 8 Juni 2018 Sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap dua orang tersangka berisial F dan A, diperairan Idi Aceh Timur bersama barang bukti  50 Kg Shabu dan 1 unit boat, lalu Tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama AH Alias H, dan RM Alias Y dan M Alias BR yang berperan sebagai penyedia Kapal beserta ABK dan penghubung jaringan di Penang Malaysia.

Total barang bukti yang disita sebanyak 99 Kg Shabu dan 20.000 butir H5. Kendati demikian Tim RTL Satgas NIC Bareskrim Polri bersama Timsus Narkoba Polda Aceh masih melakukan pengembangan terhadap para pengendali dan pemodal dari sindikat jaringan internasional ini. (Syaf)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini