SERGAI,- Sudah lama termasuk menjadi Daftar Pencarian
Orang (DPO), akhirnya Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan
Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai diringkus Pihak Intel
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dikediaman nya tepatnya di Jalan
Selambo Kelurahan Medan Amplas Medan, Minggu (24/6) sekitar pukul 20.00 WIB.
Aliman Saragih yang pernah menjadi Pejabat di pemkab
Sergai ini juga pernah menjabat Plt Rektor Univa (Universitas Al Washliyah)
Medan, dan sudah masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak dua tahun
lalu yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serdang Bedagai
(Sergai).
Informasi diterima wartawan, penangkapan Aliman Saragih
langsung dipimpin oleh Asintel dan Staf Intel Kejatisu, setelah sebelumnya
mendapat informasi yang akurat keberadaan DPO. Saat itu DPO hendak menunaikan
ibadah Sholat di Mesjid yang berada didekat rumahnya, setelah melaksanakan
sholat Isya dan berjalan menuju pulang ke rumah barulah DPO ditangkap dan
selanjutnya, dibawa ke kantor Kejatisu di Medan.
Demikian disampaikan Kajari Sergai, Jabal Nur, SH, MH
didampingi Kasi Intel, Eduard. SH dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Dony
Harahap, SH di Kantor Kejari Sergai tepatnya Dusun II Desa Firdaus kecamatan
Sei Rampah, sesaat baru tiba menjemput DPO dari Medan untuk dilakukan BAP
terhadap DPO tersebut, Senin (25/6) pukul 00.30 WIB dinihari.
Aliman Saragih saat itu menjabat Kadis Perindagkop Sergai
dari tahun 2005 hingga 2010 bersama beberapa tersangka korupsi lainnya, dirinya
tersandung kasus korupsi Pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul dengan memakan
anggaran Rp 3,3 miliar yang bersumber dari dana APBN TA 2008.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kemudian pindah
atau mutasi kerja ke Pemprovsu dan menghilang sehingga ditetapkan menjadi DPO,
sementara beberapa tersangka kasus korupsi lainnya yang terlibat dalam kasus
Pasar Dolok Masihul, ada yang “masih menjadi TEKA – TEKI”, dan saat ini malahan
menjadi Pejabat Eselon II.
"DPO, Aliman Saragih berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Kajari Sergai Nomor : Print -02/N.2.29/F.d1/09/2012 tanggal 17
September 2012 dalam perkara ini tersangka sebagai Kadis Perindagkop Sergai TA
2018 melanggar pasal 2 Jo, pasal 3 Jo.Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ungkap Kajari Sergai.
Ditambahkan Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Sergai,
guna pemeriksaan selanjutnya, "malam ini DPO, kami tahan di Sel Kejari
Sergai dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Lubuk Pakam,"ujarnya
kepada wartawan.(YR)