MEDAN UTARA- Sebanyak 1119 penghuni atau warga binaan di
Rutan Labuhandeli Klas II Jalan Titi Pahlawan, Kecamatan Medan Deli tidak
masuk daftar pemilih tetap (DPT). Akibatnya, sekitar 90 persen dari jumlah 1252
tahanan tidak menggunakan hak pilih.
Berdasarkan data
yang diperoleh di tempat pemungutan suara (TPS) khusus Rutan Labuhandeli, ada
sebanyak 136 penghuni yang masuk DPT menggunakan hak pilih untuk mengikuti
pesta demokrasi pemlihan cagubsu dan cawagubsu.
Dari data itu,
hanya sebanyak 67 orang yang ikut mencoblos pilihan mereka. Sedangkan, 69
penguni di Rutan Labuhandeli tidak ikut serta menggunakan hak pilih atau tidak
mencoblos (golput).
Kepala Rutan
Labuhandeli Klas II, Nimrot Sihotang, Rabu (27/6), mengatakan, sebelum
dilakukan proses pendataan penghuni di Rutan Labuhandeli, pihaknya sudah
mengajukan jumlah tahanan sebanyak 1252 ke KPU Provinsi.
Berdasarkan data
yang mereka sampaikan, pihak KPU mengeluarkan daftar pemilih sementara (DPS)
sebanyak 596 orang. Setelah direvisi, ternyata KPU menetapkan hanya sebanyak
136 orang yang masuk dalam DPT.
"Jadi, hampir
90 persen warga binaan kita tidak ikut memilih, karena mereka tidak masuk dalam
DPT, banyak juga warga binaan kita yang kecewa," sebut Nimrot.
Dijelaskan orang
nomor satu di Rutan Labuhandeli ini, pihaknya sebelumnya sudah sudah
mengkonfirmasi banyaknya warga binaan tidak masuk dalam DPT, setelah dikirim
data ke Didukcapil Kota Medan. Tapi, penghuni mereka rata - rata dari
Deliserdang.
Sehingga, mereka
mencoba mengirim data ke Disdukcapil Deliserdang, namun hasilnya juga tidak
mereka terima untuk diikutkan dalam DPT. Sehingga, data yang dikeluarkan KPU
untuk DPT tidak sebanding dengan jumlah warga binaan di Rutan Labuhandeli.
"Semua upaya
sudah kita lakukan, tapi hasilnya hanya 136 orang yang masuk DPT, makanya
banyak warga binaan kita tidak ikut mencoblos," sebut Nimrot.
Dari hasil
pemungutan suara, lanjut Nimrot, dari data DPT sebanyak 136 orang, sebanyak 67
orang yang menggunakan hak pilih, serangan 69 orang tidak mencoblos atau
golput.
"Untuk hasil
suara, nomor urut 1 memperoleh 37 suara dan nomor urut 2 memperoleh 30 suara.
Kita harapkan, kedepannya stakholder dapat mengevaluasi sistem pendataan. Agar
warga binaan dapat menggunakan hak pilihnya," terang Nimrot.
Terpisah, untuk
TPS khusus di Panti Jompo, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan
Medan Labuhan ada sebanyak 36 orang menggunakan hak pilih. Dari hasil
pemungutan suara, nomor urut 1 tidak memperoleh suara dan nomor urut 2 memperoleh 35 suara, sedangkan 1 surat
suara rusak atau tidak sah. (mu-1)