Ratusan Buruh Mengadu ke Posko Pengaduan THR FSPMI Sumut

Sebarkan:

Deliserdang - Hari ini Jumat (8/6) adalah hari terakhir bagi para pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya, sesuai Permeanker 06 Tahun 2016 tentang THR, yang berbunyi "Pengusaha wajib memberikan THR Pekerjanya paling lambat 1minggu debelum lebaran.

Ketua FSPMI Sumatera Utara Willy Agus Utomo menerangkan  hingga saat ini, posko pengaduan THR FSPMI Sumatera Utara sudah menerima ratusan pengaduan buruh terkait dugaan pelanggaran THR, terbanyak melapor buruh berasal dari Kabupaten Deliserdang.

"Untuk Deliserdang ada 5 perusahaan dengan total buruh yang diduga tidak mendapat THR berjumlah lebih kurang 200 an orang, belum lagi yang melapor via telepon akan tetapi tidak berani untuk didampingi tim LBH FSPMI Sumut, jumlahnya mungkin 500 an orang, mereka takut di PHK bila kita dampingi," kata Willy.

Di antara perusaahan yang positif bandel adalah PT KJ di Kelambir V ,Kabupaten Deliserdang, ratusan pekerja hingga kinin mogok kerja 41 hari dan THRnya terancam tak di berikan pihak perusahaan.

Ada juga perusahaan pengolaan makanan ringan di sepanjang Jalan Lintas Medan - Tanjung Morawa diduga 400 an buruhnya yang bersatatus kontrak tidak mendapat THR, hal ini diketahui pihaknya dari laporan buruh via telepon tapi mereka takut menyebutkan nama dan data diri mereka, karena takut di PHK. "Kita minta Disnaker dan DPRD Deliserdang sidak ke perusahaan makanan ringan ini, diduga tiap tahun buruh kontraknya tidak pernah mendapatkan THR," terang Willy.

Untuk kota Medan lanjut Willy ada satu perusahaan dengan total puluhan pekerja, Serdang Bedagai dua perusahaan, Tabagsel dua perusahaan. "Kasusnya bervariatif, ada yang memang tidak diberikan THR, ada yang karena di PHK jelang 1 bulan lebaran, habis masa kontrak kerja dan kekurangan hitungan pembayaran THR. Langkah yang kita lakukan, telah membentuk Tim Hukum mendapingi para buruh turun langsung perusahaan yang di duga melanggar aturan Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR," tegas Willy.

Lanjut Willy, pihaknya menunggu itikad baik perusaahan agar peduli pada buruhnya dalam merayakan hari lebaran Idul Fitri 2018 ini, karena THR sangat berarti dan sangat diharapkan buruh dan keluarganya untuk menjalankan lebaran nanti.

"Dari beberapa perusahaan yang melapor, akhirnya ada beberapa yang akan membayar THR sesuai perturan. Kita menunggu sampai Senin tanggal 11 juni 2018 niat baik para pengusaha ini, jika tidak maka kita akan umumkan nama perusahaan dan akan meproses secara hukum, meminta agar di cabut izin perusahaan yang tidak membayar THR pekerjanya," pungkas Willy.

Willy pun menjelaskan pihaknya masih membuka posko pengaduan sampai akhir Juni 2018 mendatang, bagi pekerja yang belum dapat THR segera melaporkan ke posko pengaduan THR FSPMI Sumatera Utara. "Kita akan bantu semaksimal mungkin, agar para pekerja mendapatkan hak atas THR mereka," jelas Willy.(manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini