Untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para
pekerjanya saat merayakan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1439 hijriyah, manajemen
PT Mandiri Sawit Bersama (PT MSB) Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten
Padang Lawas (Palas) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Kepala Tata Usaha (KTU) PT. MSB, Rhandi Bosma, kepada wartawan Rabu
(6/6/2018) menegaskan, pihak manajemen perusahaan sudah membayarkan THR kepada
seluruh karyawannnya pada Hari Senin tanggal 4 Juni 2818.
"Perusahaan PT MSB sudah memberikan THR hari besar
keagamaan kepada seluruh karyawan. Pemberian THR kepada karyawan kami
berdasarkaan kepada Permenaker RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR hari besar
keagamaan," lanjutnya.
"Namun, manajemen PT MSB memiliki kebijakan
tersendiri dalam memberikan besaran jumlah THR kepada karyawannya. Karyawan
yang masa kerjanya 1 tahun mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,"
terang Rhandi.
Sedangkan, karyawan yang memiliki masa kerja di atas 1
tahun mendapatkan THR sebesar satu bulan upah lebih, yang diperhitungkan secara
proporsional. Untuk Karyawan yang masa
kerjanya empat tahun, tambahnya, mendapatkan THR sebesar dua bulan upah.
"Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun
atau 12 bulan, THR nya diberikan secara proporsional dengan menggunakan rumus
perhitungan THR sesuai ketentuan Permenaker nomor 6 tahun 2016 itu,"
jelasnya.
Ditanya soal jadwal cuti bersama yang diterapkan pihak
perusahaan pada perayaan Idulfitri tahun 2018, Rhandi menyebutkan, cuti bersama
mulai dari tanggal 12-19 Juni 2018. "Tanggal 20 Juni 2018, perusahaaan
sudah kembali beroperasi," pungkasnya. (pls-1)