PT MSB Aek Tinga Bayarkan THR Pekerja

Sebarkan:


 
Kepala Tata Usaha (KTU) PT.  MSB, Rhandi Bosma

Untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pekerjanya saat merayakan hari raya Idulfitri 1 Syawal 1439 hijriyah, manajemen PT Mandiri Sawit Bersama (PT MSB) Desa Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas) memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

Kepala Tata Usaha (KTU) PT.  MSB, Rhandi Bosma, kepada wartawan Rabu (6/6/2018) menegaskan, pihak manajemen perusahaan sudah membayarkan THR kepada seluruh karyawannnya pada Hari Senin tanggal 4 Juni 2818.

"Perusahaan PT MSB sudah memberikan THR hari besar keagamaan kepada seluruh karyawan. Pemberian THR kepada karyawan kami berdasarkaan kepada Permenaker RI nomor 6 tahun 2016 tentang THR hari besar keagamaan," lanjutnya.

"Namun, manajemen PT MSB memiliki kebijakan tersendiri dalam memberikan besaran jumlah THR kepada karyawannya. Karyawan yang masa kerjanya 1 tahun mendapatkan THR sebesar satu bulan upah," terang Rhandi.

Sedangkan, karyawan yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun mendapatkan THR sebesar satu bulan upah lebih, yang diperhitungkan secara proporsional.  Untuk Karyawan yang masa kerjanya empat tahun, tambahnya, mendapatkan THR sebesar dua bulan upah.

"Untuk karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun atau 12 bulan, THR nya diberikan secara proporsional dengan menggunakan rumus perhitungan THR sesuai ketentuan Permenaker nomor 6 tahun 2016 itu," jelasnya.

Ditanya soal jadwal cuti bersama yang diterapkan pihak perusahaan pada perayaan Idulfitri tahun 2018, Rhandi menyebutkan, cuti bersama mulai dari tanggal 12-19 Juni 2018. "Tanggal 20 Juni 2018, perusahaaan sudah kembali beroperasi," pungkasnya. (pls-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini