Polsek Tanjung Balai Amankan Dua Bandar Sabu

Sebarkan:


Satres Polsek Tanjung Balai Selatan berhasil mengamankan dua tesangka yang di duga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di kediaman tersangka, Jalan DTM. Abdullah, Gang Tembaga, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan  Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Dari tangan ke dua tersangka, Zanuddin alias Udin Alif (45) dan Irwansyah alias Guntur (33), keduanya warga Jalan DTM. Abdullah, Gang Tembaga, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan  Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, polisi berhasil menyita 1 bungkus  plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi shabu-shabu dengan berat 0,88 gram, 1 bungkus plastik assoy warna biru di duga berisi narkotika jenis ganja 37,56 gram, 1 batang rokok merk Union yang sudah di campur diduga berisi narkotika jenis ganja 1,29 gram, 67 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 buah timbangan digital warna hitam merk POKETSCALE.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di dalam rumah yang beralamatkan di Jalan DTM. Abdullah gang Tembaga,  Lingkungan III,  Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

“Atas informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan bersama anggota melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, maka dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Tatan, Sabtu (30/6/18).

Masih katanya, pada saat akan diamankan, terangka Zainuddin sedang duduk di dalam rumah miliknya. Selanjutnya Kanit Res Polsek Tanjung Balai Selatan bersama Anggota langsung melakukan penangkapan, penggeledahan badan, pakaian dan penggeledahan rumahnya yang kemudian di temukan diduga narkotika jenis shabu tepatnya pada selipan pinggang celana yang sengaja diletakan pada saat akan ditangkap.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumahnya di dapat satu bungkus plastik assoy warna biru berisi narkotika jenis ganja yang berada di atas meja di dalam rumah milik tersangka dan beserta barang bukti lainnya,” terangnya.

Selanjutnya, lanjut Tatan, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan menangkap satu orang lainnya, Irwansyah alias Guntur yang akan membeli narkotika jenis shabu,  yang pada saat itu uang tersebut sudah diterima oleh tersangka Zainuddin sebanyak Rp. 70.000.

“Hasil interogasi awal terhadap TSK, menerangkan bahwa shabu-shabu tersebutb di beli dari seorang laki-laki berinisial B, alamat rumah tidak diketahui pasti, namun sepengetahuan TSK berada di Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai,” pungkasnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.(hendra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini