Persoalan Sengketa Tanah di Sumut, Djoss Dorong Perda Masyarakat Adat |
MEDAN - Pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus menilai persoalan
konflik lahan yang kerap menjadikan masyarakat adat sebagai korban,diperlukan
perlindungan dan kepastian hukum.
Untuk itu, paslon yang akrab disapa Djoss itu menilai,
perlunya Peraturan Derah (Perda) Percepatan Masyarakat Adat. Itu dikatakan
Paslon yang diusung PDI Perjuangan dan PPP itu pada salah satu sesi dalam debat
publik ketiga di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Selasa (19/6/2018)
malam.
"Perda Percepatan Masyarakat Adat akan kita
perjuangkan. Karena mereka (masyarakat adat) yang tahu, siapa sebenarnya yang
berhak di atas lahan tersebut," ungkap Sihar Sitorus saat sesi tanya jawab
para paslon.
Sihar menilai, persoalan sengketa lahan tak lepas dari
kepentingan berbagai pihak. Sayangnya, sengketa itu pula yang menjadikan
masyarakat adat sebagai korban tanpa melihat sejarah panjang keberadaan
masyarakat adat tersebut yang sudah mendiami lahan puluhan tahun lamanya.
Kondisi ini pula membuat masyarakat adat tergusur dampak
dari ketidakadilan dan penindasan terhadap atas nama hukum. Padahal, keberadaan
masyarakat adat ini pula yang sangat berperan dalam menjaga kelestarian hutan.
Padahal, lanjutnya, dalam persoalan dalam sengketa lahan
ada dasar yang digunakan, yakni IP4T. Yaitu, Inventarisisasi Penguasaan
Penggunaan Pemanfaatan dan Penguasaan Tanah dalam kawasan hutan. Ini diberikan
kewenangan kepada gubernur.
"Tentunya gubernur membuat satuan tugas untuk
menyelesaikan, menginventarisasi siapa-siapa yang berada di atas, di dalam
kawasan hutan tersebut. Tentunya kita tahu bahwa undang-undang kawasan hutan
pun harus juga adil dan berdaulat kepada masyarakat dan juga kepada pihak
lainnya," tegasnya.
Menambahkan pernyataan Sihar, Djarot Saiful Hidayat
mengatakan, perampasan hak atas tanah tak hanya tanah negara saja. Kerap
terjadi, perampasan tanah adalah milik masyarakat.
Kondisi seperti ini, ditegaskan Djarot, pada kepemimpinan
Djoss mendatang, tak lagi masyarakat kecil saja yang merasakan ketidakadilan
hukum.
"Inilah yang menimbulkan konflik agraria. Terutama
perampasan lahan eks HGU PTPN 2. Ini juga harus dituntaskan. Yang kita
inginkan, supaya hukum itu tegak dan membela kepada warga miskin," pungkas
Djarot. (BCL Comm)