KISARAN-Peduli terhadap pekerja dengan memberikan jaminan
sosial melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemkab Asahan Jumat (8/6/2018) sekira pukul 09.00
wib.
Hal ini disampaikan Deputi Direktur Wilayah BPJS
Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis. "Kita berikan penghargaan dan
apresisasi kepada Pemkab Asahan yang telah membentuk Perda tentang jaminan
ketenagakerjaan,” ujarnya dalam acara coustomer gathering BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Kisaran dirangkai dengan buka puasa bersama di aula salah satu hotel di Kisaran.
Umardin menyampaikan, dengan adanya Perda itu maka hak seluruh warga negara terhadap
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan , khususnya Kabupaten Asahan dapat
terjamin dengan seutuhnya. Bahkan membantu BPJS Ketenagakerjaan memberikan
perlindungan.
“Sebelumnya Pemkab Raja Empat yang membuat regulasi Perda
terhadap dukungan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, lalu
Asahan menjadi daerah kedua,” ujar Umardin dihadapan mitra kerja BPJS
Ketenagakerjaan.
Sementara itu Penjabat Sekeretaris Daerah (Sekda) Taufik
menjelakan, bahwa Pemkab setempat tetap memberikan dukungan kepada BPJS
Ketenagakerjaan untuk melakukan perlindungan tenaga kerja warga Asahan, dengan
dibuktikan adanya Perda terkait tenaga kerja tersebut.
"Kedepan kita akan minta surat pernyataan bagi warga
yang akan mendirikan perusahaan. Ini komitemen pemerintahan yang akan diatur
oleh dinas terkait,” ungkap taufik.
Menurut Taufik, pogram ini sangat tepat yang juga selaras
dengan visi misi Pemkab Asahan yaitu, Asahan Sehat Cerdas dan Mandiri, sehingga
dan secara tidak langsung telah melindungi tenaga kerja di daerah itu.
Selanjutnya kegiatan coustomer gathering dirangkai dengan
pemberian santunan jaminan kecelakaan kerja kepada ahli waris. Yakni ahli waris
dari almarhum Sulaiman dari PT Lonsum Gunung Melayu sebesar Rp 130 juta lebih
dan ahli waris almarhum Timin pegawai PDAM Titra Silau Piasa Asahan Rp 81 juta
lebih.(rial)