Pelaku Pembunuhan Wanita Dalam Kardus Ditangkap Polisi, Ini Foto dan Kronologinya..

Sebarkan:
Tersangka Hendri alias Ahen

Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku pembunuhan Rika Karina (21), warga Dusun II, Gang Melinjo, yang mayatnya dikemas dalam kardus.

Informasi yang dihimpun, Kamis (7/6/2018), pelaku pembunuhan tersebut merupakan pria bernama Hendri alias Ahen (31) warga Jalan Platina, Perumahan Ivory, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Berdasarkan hasil lidik kepolisian di lapangan, ada saksi yang melihat pelaku keluar dari Komplek perumahan tempat tinggalnya dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya sambil membawa kotak kardus di belakangan jok motornya.

Setelah mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian menyesuaikan dengan CCTV yang ditemukan di lapangan, bahwa ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diamankan.

Kemudian, petugas gabungan dari Jatanras Polda Sumut, Jatanras Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti yang dibuang oleh pelaku di sekitar tempat kejadian perkara.

Namun di tengah pencarian, polisi melumpuhkan kaki sebelah kanan karena melawan. Tersangka kini dibawa ke RS Bhayangkara, untuk mendapatkan perawatan.

Kronologi pembunuhan yang berhasil diperoleh, bahwa saat itu, korban datang ke rumah pelaku di Jalan Platina, Perumahan Ivory nomor 1 M, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Di rumah tersebut, terjadi cekcok mulut yang diduga disebabkan perjanjian jual beli kosmetik. Pelaku geram karena barang pesanan kosmetik yang dipesan kepada korban tak kunjung tiba.

Sementara, korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah dibeli dan dibayar oleh pelaku sebesar Rp 4, 2 ribu pembayaran tersebut di lakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018 di Milenium Plaza (tempat korban bekerja).

Setelah terjadi cekcok mulut, kemudian pelaku Hendri menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah dan menikam leher korban dengan menggunakan pisau lalu menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.

Kemudian, pelaku memasukkan jasad korban kedalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dan dilakban. 

Setelah itu, pelaku kemudian membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP dimana ditemukan sepeda motor dan jasad korban dan meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban.

Hendri meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah jalan karya dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga seputran tempat kejadian perkara (TKP). 

Pelaku meninggalkan sepeda motornya kemudian menyetop becak dan ia pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku embawa bungkusan plastik hitam yang berisi baju, sandal lalu membuangnya ke Sungai Deli.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan satu bilah pisau dengan gagang warna hijau, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hitam, dua unit HP merk samsung dan Coolpad dan ang senilai Rp 2,7 juta. 

Seperti diketahui, saat ditemukan, kardus berada di atas motor Honda Scoopy yang terparkir di Jalan Karya Rakyat. Gang Melati 1, tepatnya di samping Gereja HKBP Ampera, Kelurahan Sei Agul, Medan.

Tubuh korban sudah penuh luka. Jasadnya dibalut plastik, tas dan dilakban. Di bagian leher dan tangannya juga terdapat luka, diduga akibat senjata tajam.

Kabid Humas Polda Sumut AKBP tatan Dirsan Atmaja membenarkan bahwa pelaku sudah ditangkap.

"Sabar ya, pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami apa motifnya," ungkapnya.

Menurut keterangan polisi, hingga kini polisi masih mendalami terkait motif pelaku. (Tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini