Panwaslih se-Kecamatan Medan Utara Tertibkan APK Bergerak |
BELAWAN - Panitia pengawas pemilih (Panwaslih) dari Medan
Utara meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan
Belawan menertibkan alat peraga kampanye (APK) bergerak, Selasa (26/6).
Penertiban APK
yang difokuskan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua dan roda empat
berlangsung di Jalan Marelan Raya, Simpang Mandiri, Kecamatan Marelan, Jalan
Marelan Raya, Simpang Pasar V, Kecamatan Medan Marelan dan Jalan KL Yos
Sudarso, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Labuhan.
Sejumlah kendaraan
yang umumnya becak bermotor (Betor) yang melintas ditemukan adanya tenda foto
dan nomor dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut ditertibkan.
Penertiban itu
berdasarkan hasil rapat kordinasi stakeholder, Panwaslih Kota Medan, KPU Kota Medan, Dinas Perhubungan, Damkar Kota Medan, Polrestabes Medan, Kesbanglinmas Medan, Polres Belawan, Satpol PP, tim paslon 1 dan tim paslon 2 pada 25 Juni
2018.
"Penertiban ini kita lakukan berdasarkan instruksi
Panwaslih Kota Medan tentang penertiban APK bergerak, "kata Komisiner
Panwaslih Medan Deli Faisal Haris.
Dia mengatakan
pihaknya mendamping Dishub dalam melakukan penindakan terhadap Betor dan mobil
yang memakai APK di kendaraannya.
"Tadi sudah ada yang kita tindak dan meminta kepada
pengendara betor untuk melepaskan APK di kendaraannya, "jelas Faisal.
Hal yang sama juga
dikatakan oleh Ketua Panwaslih Medan Labuhan, Rustam Effendi mengatakan,
pihaknya melakukan penertiban, mengingat masa kampanye sudah berakhir pada 23
Juni 2018.
"Pada pelaksanaan pemungutan suara seluruh saksi
paslon juga dilarang menggunakan atribut sesuai dengan peraturan KPU nomor 8
tahun 2018 pasal 28 ayat 3," tambahnya.
Penertiban secara
gabungan dari 4 kecamatan dengan dipimpin masing - masing komisioner
berlangsung tertib bersama Dishub Kota Medan serta seluruh petugas Panwaslih.
(mu-1)