Panwaslih se-Kecamatan Medan Utara Tertibkan APK Bergerak

Sebarkan:
Panwaslih se-Kecamatan Medan Utara Tertibkan APK Bergerak



BELAWAN - Panitia pengawas pemilih (Panwaslih) dari Medan Utara meliputi Kecamatan Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan menertibkan alat peraga kampanye (APK) bergerak, Selasa (26/6).

 Penertiban APK yang difokuskan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) roda dua dan roda empat berlangsung di Jalan Marelan Raya, Simpang Mandiri, Kecamatan Marelan, Jalan Marelan Raya, Simpang Pasar V, Kecamatan Medan Marelan dan Jalan KL Yos Sudarso, Simpang Kantor, Kecamatan Medan Labuhan.

 Sejumlah kendaraan yang umumnya becak bermotor (Betor) yang melintas ditemukan adanya tenda foto dan nomor ‎dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut ditertibkan.

 Penertiban itu berdasarkan hasil rapat kordinasi stakeholder, Panwaslih Kota Medan,  KPU Kota Medan,  Dinas Perhubungan,  Damkar Kota Medan,  Polrestabes Medan,  Kesbanglinmas Medan,  Polres Belawan, Satpol PP,  tim paslon 1 dan tim paslon 2 pada 25 Juni 2018.

"Penertiban ini kita lakukan berdasarkan instruksi Panwaslih Kota Medan tentang penertiban APK bergerak, "kata Komisiner Panwaslih Medan Deli  Faisal Haris.

 Dia mengatakan pihaknya mendamping Dishub dalam melakukan penindakan terhadap Betor dan mobil yang memakai APK di kendaraannya.

"Tadi sudah ada yang kita tindak dan meminta kepada pengendara betor untuk melepaskan APK di kendaraannya, "jelas Faisal.

 Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua Panwaslih Medan Labuhan, Rustam Effendi mengatakan, pihaknya melakukan penertiban, mengingat masa kampanye sudah berakhir pada 23 Juni 2018.

"Pada pelaksanaan pemungutan suara seluruh saksi paslon juga dilarang menggunakan atribut sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 tahun 2018 pasal 28 ayat 3," tambahnya.

 Penertiban secara gabungan dari 4 kecamatan dengan dipimpin masing - masing komisioner berlangsung tertib bersama Dishub Kota Medan serta seluruh petugas Panwaslih. (mu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini