Abyadi Siregar |
Tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Senin
(18/6/2018) sore mengundang keprihatinan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi
Sumatera Utara. Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik
tersebut meminta pengawasan kapal laik operasi di kawasan Danau Toba
diperketat.
"Ombudsman meminta tragedi ini dijadikan sebagai
momentum untuk melakukan penataan terhadap pengawasan kapal-kapal laik berlayar
di kawasan Danau Toba. Supaya ini menjadi perhatian serius bagi Dinas
Perhubungan provinsi maupun Dinas Perhubungan kabipateb/kota di sekitar Danau
Toba," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Abyadi
Siregar di Medan, Selasa (19/6/2018).
Menurut Abyadi, yang menjadi persoalan selama ini dari
beberapa kali peristiwa tenggelamnya kapal di Danau Toba adalah mengenai
kelebihan penumpang dan tidak adanya standar keselamatan di kapal.
"Misalnya tidak ada pelampung. Yang kita lihat
kemarin melalui vidio yang beredar, penumpang itu berlompatan dari kapal tanpa
satu pun memakai pelampung. Itu berarti kapal tidak punya standar keselamatan.
Tidak ada pelampung. Dan informasi yang kita dapat juga bahwa kapal ini
melebihi kapasitas penumpang. Dulu juga pernah kejadian seperti ini karena over
kapasitas," tegas Abyadi.
Oleh karena itu, lanjut Abyadi, standar keselamatan
penumpang ini harus benar-benar menjadi perhatian serius sehingga dapat
meminimalisir risiko kecelakaan dan menekan angka korban jiwa.
"Kalau memang cuaca buruk dan terjadi kecelakaan,
paling tidak dengan memenuhi standar-standar itu, kita bisa meminimalisir
jumlah korban," ujarnya.
Abyadi menjelaskan, standar keselamatan penumpang telah
diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 73 tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
"Sudah ada aturan bagaimana sebuah kapal itu laik
berlayar. Berapa jumlah kapasitas penumpang misalnya, kemudian bagaimana
standar keselamatannya. Itu saja ditaati dan dipenuhi," kata Abyadi.
Abyadi mempertanyakan pengawasan kapal-kapal di kawasan
Danau Toba. Sebab dari informasi yang ia peroleh, unit pelaksana teknis (UPT)
Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara yang ada di kawasan tersebut sering
tidak ada petugasnya.
"Bagaimana pengawasan dilakukan jika tidak ada
orangnya, petugasnya sering tidak ada di tempat. UPT itu jangan sekadar ada
tapi juga harus berfungsi melakukan pengawasan," katanya.
Abyadi mengaku dirinya sudah menghubungi Kepala Dinas
Perhubungan Sumatera Utara M Zein ntuk mengingatkan agar kasus ini menjadi
momentum untuk melakukan perbaikan.
"Kadishub sudah menyatakan kesiapannya melakukan
perbaikan ke depan," pungkas Abyadi.
Diketahui, Senin (18/6/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, KM
Sinar Bangun yang diperkirakan mengangkut 80 orang tenggelam di perairan Danau
Toba atau sekitar satu mil dari Pelabuhan Tigaras, Parapat, diduga akibat cuaca
buruk.(hendra)