Mayat Dalam Kardus Itu Buntut Ribut Bisnis Dengan A Hen

Sebarkan:

Tersangka A Hen 



MEDAN–Kasus penemuan mayat anak gadis di dalam kardus terungkap. Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Platina Perumahan Ivory No 1 M, Kecamatan Medan Deli, Kelurahan Titi Papan, Kamis (7/6) sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka bernama Hendri alias Ahen (31) pekerjaan mocok-mocok. Dia mengaku membunuh korban usai cekcok mulut soal perjanjian jual beli kosmetik yang tidak dipenuhi. Di mana, korban sampai saat ini belum memberikan barang yang telah dipesan dan dibayar pelaku.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira SIK, Wakasat Kompol Roni Bonic, Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung SIK dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis sore menerangkan, pasca penemuan mayat korban Rika yang terbungkus tas dan kotak kardus di samping HKBP Ampera Jalan Karya Rakyat Gang Melati 1 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Rabu (6/6) sekira pukul 01.50 WIB, Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama Jahtanras Poldasu dan Reskrim Polsek Medan Barat, langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan di lapangan serta keterangan saksi-saksi dan kecocokan di rekaman CCTV, tak sampai 24 jam petugas kita mengungkap identitas tersangka pembunuh tersebut. Sekira pukul 03.30 WIB, Tim Pegasus menuju ke Jalan Platina Perumahan Ivory. Di lokasi petugas kembali memutar ulang CCTV, dimana dalam rekaman tersebut terlihat Hendri alias Ahen keluar dari Komplek Perumahan dengan mengendarai sepedamotor bukan miliknya serta membawa kotak kardus di belakangan sepedamotor," ujar Kapolrestabes.

Hasil lidik dari lapangan, ada saksi yang melihat tersangka keluar dari Komplek Perumahan tempat tinggalnya, dengan mengendarai kendaraan yang bukan miliknya. Saat itu, pelaku membawa kotak kardus di belakang jok sepeda motornya. Informasi itu selanjutnya dicocokkan polisi dengan CCTV yang ditemukan di lapangan. Hasilnya, ciri-ciri yang disebutkan saksi sesuai dengan pelaku.

Kemudian tim gabungan dari Jatanras Poldasu, Jatanras Polrestabes Medan, dan Unit Reskrim Polsek Medan Barat menggerebek kediaman tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, petugas melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku di sekitar TKP. Namun di tengah pencarian, tersangka berusaha melawan petugas, sehingga tersangka dilumpuhkan di kakinya dan selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah pisau dengan gagang warna hijau, sepotong celana jeans pendek warna biru, satu buah jaket warna hitam, dua unit HP merk Samsung dan Coolpad, dan uang senilai Rp2.700.000.

Hasil interogasi terhadap tersangka Hendri alias Ahen, mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di rumahnya Jalan Platina Perumahan Ivory, pada tanggal 5 Juni sekitar pukul 23.00 WIB.

Awalnya, korban datang ke rumah tersangka. Mereka cekcok mulut tentang janji jual beli kosmetik di mana korban sampai saat ini belum memberikan barang kosmetik yang sudah dibeli dan dibayar tersangka sebesar Rp4,2 juta.

Pembayaran tersebut dilakukan sekitar tanggal 31 Mei 2018, di Milenium Plaza (tempat korban bekerja). Setelah terjadi cekcok mulut, tersangka emosi dan menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding tembok rumah. Ia juga menikam leher korban menggunakan pisau, dan menyayat pergelangan tangan korban sehingga korban meninggal dunia.

Selanjutnya tersangka memasukkan jasad korban ke dalam sejenis koper kain, kemudian dibungkus kardus dan dilakban. Tersangka lantas membawa bungkusan tersebut dengan menggunakan sepeda motor korban ke arah TKP, di Jalan T Amir Hamzah Gang Melati, dimana saksi menemukan sepeda motor dan jasad korban. Di sana, tersangka meninggalkan sepeda motor beserta bungkusan kardus yang berisi jasad korban.

Setelah itu, ia meninggalkan sepeda motor dan mayat dengan cara berjalan kaki ke arah Jalan Karya, dan melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga di seputaran TKP. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya dengan menumpang becak.

Setelah itu sekira pukul 05.00 WIB, tersangka membawa bungkusan plastik hitam yang ada di rumahnya berisi tas korban, baju korban, dan sandal koban, dan membuangnya ke Sungai Deli Titi Papan. Saat ini, polisi telah menahan tersangkan dan memasang police line di TKP.  (ma)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini