LP P.Siantar Ajukan 384 Napi Dapat Remisi Khusus

Sebarkan:
Kalapas Kelas II A Pematangsiantar,
M. Sukardi Sianturi, Bc.IP, SH. MH

Jumlah remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 yang diusulkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Jalan Asahan Km VII No 8 Kabupaten Simalungun sebanyak 384 orang warga binaan.

Kepala Lapas Kelas II A Pematangsiantar, M. Sukardi Sianturi, Bc.IP, SH. MH, mengatakan usulan remisi khusus tersebut terbagi atas 3 (tiga) kategori.

"Pertama, Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri tahun 2018 yang tidak terkait PP No 99 tahun 2018. Kedua, Remisi Khusus yang terkait dengan PP 99 tahun 2018.

Dan ketiga, Remisi Khusus yang terkait PP No 28 tahun 2016," kata MS Sianturi, Rabu (13/6/2018).

Lebih lanjut, disampaikan MS Sianturi, dari 384 yang diusulkan tersebut jumlah untuk Remisi Khusus yang tidak terkait PP 99 tahun 2012 ada sebanyak 332 orang yang SK nya sudah turun. Dengan rincian, RK 12 bulan sebanyak 1 orang, RK 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang, RK 6 bulan 206 orang, RK I 15 hari ada sebanyak 119 orang dan RK II 15 hari ada 3 orang.

"Untuk Remisi Khusus yang tidak terkait PP No 99 tahun 2018 ada sebanyak 332 orang yang sudah turun SK. Dan ada 3 orang yang dinyatakan bebas murni," katanya.

"Sementara untuk usulan remisi khusus yang terkait PP No 99 tahun 2012 ada 49 orang SK yang sudah turun dengan rincian RK I sebanyak 47 orang dan RK II sebanyak 2 orang.

Sedangkan untuk remisi khusus yang terkait PP No 28 tahun 2006, ada 3 orang SK remisinya turun. Yakni RK I 1 bulan sebanyak 3 orang," tandas MS Sianturi.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini