KUA Sosa Konseling dan Rekomendasi Pranikah

Sebarkan:

Kepala KUA Sosa, H. Abdul Rajab Hasibuan sedang berikan konseling pranikah kepada wartawan.


Dalam rangka menjamin terselenggaranya pelaksanaan pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam dan aturan ketentuan yang berlaku, Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Sosa Kabupaten Padang Lawas (Palas) berikan pelayanan konseling dan rekomendasi pranikah, sekaligus nasehat kepada calon pengantin.

Kepala KUA Sosa, H. Abdul Rajab Hasibuan kepada wartawan, Jum'at (22/06/2018) menyebutkan, kegiatan konseling dan rekomendasi pranikah ini bertujuan untuk memastikan agar para calon pengantin dapat memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai ketentuan yang berlaku, sesuai keputusan Dirjend Bimas Islam nomor 373 tahun 2017.

"Persoalan pernikahan memang hal yang biasa terjadi di masyarakat. Namun begitupun, masih banyak juga masyarakat kita yang belum mengetahui tentang syarat dan rukun pernikahan secara rinci sesuai ketentuan yang Diatur dalam keputusan Dirjend Bimas tersebut," ucap H. Rajab.

"Tidak jarang ditemui persoalan pranikah yang akan dilaksanakan prosesi pernikahannya oleh masyarakat, yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah. Bila hal ini dilanggar tentunya berdampak pada konsekuensi hukum pernikahan itu sendiri," terangnya.

Bila saja pernikahan yang dilakukan menyalahi hukum syariat maupun hukum negara, jelas H. Rajab, konsekuensinya pernikahan yang dilaksanakan akan haram hukumnya secara dunia akhirat.

"Sedangkan penyelenggara pelaksanaan pernikahan, seperti petugas dari petugas P3N maupun pegawai dari Kantor KUA, tentunya ada konsekuensi hukum pidananya," tegasnya.

Untuk itu, untuk lebih menjamin kepastian hukum dalam prosedur pernikahan bagi warga masyarakat di Kecamatan Sosa agar sesuai dengan ketentuan hukum syariat dan hukum pemerintahan, diimbau agar warga masyarakat melakukan konseling dan rekomendasi pranikah.

"Untuk proses konseling, nasehat dan rekomendasi pranikah, Kantor KUA Sosa siap melayani masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan, tanpa dipungut biaya," pungkasnya.(pls-1)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini