KPU Paluta: Rekapitulasi Penghitungan Suara Masih di Tingkat Kecamatan

Sebarkan:


PALUTA-Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan pemilihan Bupati (Pilbup) Padang Lawas Utara (Paluta) di kabupaten Paluta saat ini masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Paluta Rahmat Hidayat SP didampingi koordinator divisi Teknis M Ali Ansor Siregar Sag dan koordinator divisi SDM dan Parmas Herisal Lubis SH, Jumat (29/6/2018).

“Proses pemungutan suara sudah selesai dan lancar. Saat ini sudah memasuki proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat PPK,” ujarnya.

Lanjutnya, usai dilakukan penghitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan, selanjutnya pihak PPK akan menyampaikan laporan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut secara resmi kepada pihak KPU Paluta.

Dikatakannya, setelah hasil rekapitulasi diterima oleh pihaknya, selanjutnya pihak KPU Paluta akan kembali melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada tanggal 4-6 Juni mendatang.

“Untuk rekapitulasi dan pengumuman resmi perolehan suara tingkat kabupaten dijadwalkan pada tanggal 4-6 Juni mendatang,” katanya.

Setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, pihak KPU Paluta akan melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati setelah menerima putusan dan rekomendasi dari pihak MK terkait sengketa Pemilu dan hal lainnya.

“Sebelum melakukan pleno penetapan dan pengumuman pemenang di tingkat kabupaten, kita masih menunggu putusan atau rekomendasi dari pihak MK terkait sengketa Pemilu,” jelasnya.

Terpisah, ketua PPK Padang Bolak Tohong P Harahap melalui anggota Samsuddin Siregar SH membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara untuk Pilgubsu dan Pilbup Paluta tingkat kecamatan Padang Bolak.

Katanya, penghitungan dan rekapitulasi ini ditargetkan akan selesai dalam 3 hari kedepan dan selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut akan disampaikan kepada pihak KPU Paluta.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini