PALUTA-Proses penghitungan dan rekapitulasi hasil
pemungutan suara untuk pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) dan
pemilihan Bupati (Pilbup) Padang Lawas Utara (Paluta) di kabupaten Paluta saat
ini masih berlangsung di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) kabupaten Paluta Rahmat Hidayat SP didampingi koordinator divisi Teknis M
Ali Ansor Siregar Sag dan koordinator divisi SDM dan Parmas Herisal Lubis SH,
Jumat (29/6/2018).
“Proses pemungutan suara sudah selesai dan lancar. Saat
ini sudah memasuki proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat PPK,”
ujarnya.
Lanjutnya, usai dilakukan penghitungan dan rekapitulasi
di tingkat kecamatan, selanjutnya pihak PPK akan menyampaikan laporan hasil
rekapitulasi perolehan suara tersebut secara resmi kepada pihak KPU Paluta.
Dikatakannya, setelah hasil rekapitulasi diterima oleh
pihaknya, selanjutnya pihak KPU Paluta akan kembali melakukan rekapitulasi
tingkat kabupaten yang dijadwalkan pada tanggal 4-6 Juni mendatang.
“Untuk rekapitulasi dan pengumuman resmi perolehan suara
tingkat kabupaten dijadwalkan pada tanggal 4-6 Juni mendatang,” katanya.
Setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten, pihak
KPU Paluta akan melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang pemilihan Gubernur
dan wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan wakil Bupati setelah menerima
putusan dan rekomendasi dari pihak MK terkait sengketa Pemilu dan hal lainnya.
“Sebelum melakukan pleno penetapan dan pengumuman
pemenang di tingkat kabupaten, kita masih menunggu putusan atau rekomendasi
dari pihak MK terkait sengketa Pemilu,” jelasnya.
Terpisah, ketua PPK Padang Bolak Tohong P Harahap melalui
anggota Samsuddin Siregar SH membenarkan bahwa pihaknya saat ini masih
melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara untuk Pilgubsu dan
Pilbup Paluta tingkat kecamatan Padang Bolak.
Katanya, penghitungan dan rekapitulasi ini ditargetkan
akan selesai dalam 3 hari kedepan dan selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut
akan disampaikan kepada pihak KPU Paluta.(GNP)