Jual Sabu, Dua Cewek Paluta Diamankan Polisi

Sebarkan:
Jual Sabu, Dua Cewek Paluta Diamankan Polisi



Dua wanita, warga Paluta berhasil diamankan tim opsnal Polsek Padang Bolak. Kedua wanita ini diamankan saat akan mengesankan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka itu yakni, FS, (29) ibu rumah tangga, warga Desa Hutaimbaru Kecamatan Halongonan, Kabuoaten Paluta dan TSS, (28) ibu rumah tangga, warga Desa Gunung Tua Baru, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Penangkapan ini berawal saat Kanit Reskrim IPDA Doli Silaban, SH mendapatkan informasi dari masyarakat. Beserta tim opsnal Polsek Padang Bolak, Ipda Doli melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap dua wanita menjual dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.

"Petugas melakukan penggeledahan di sekitar TKP, dan menemukan barang bukti yang diduga sabu yang ada di TKP," ujar Humas Polda Sumut AKBP Tatan DA, Kamis (28/6/18).

Barang bukti yang berhasil diamankan 8 plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu sabu, 2 plastik klip ukuran besar yang didalam nya berisi sisa sabu-sabu, 2 plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu sabu, 1 buah kaca pirex yang masih berisi diduga sabu sabu, 1 buah bong, 1 buah timbangan elektrik, 6 buah mancis, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah gunting, 3 buah pisau lipat, 2 buah plastik besar yang didalamnya berisi plastik klip kecil yang kosong, 1 botol plastik tempat penyimpanan sabu sabu, 1(satu) buah baterai elektrik, plastik kecil cotton but dan 1 buah tas kain warna coklat.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Bolak guna penyelidikan lebih lanjut.(hendra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini