Hasil Audit BPK RI, 13 Guru Belum Kembalikan Kelebihan Dana Sertifikasi |
DELISERDANG - Dari 64 guru yang harus mengembalikan
kelebihan dana sertifikasi yang diterima sesuai hasil audit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI, hingga Selasa (5/6/) sore sebanyak 13 guru belum
mengembalikan kelebihan dana sertifikasi.
Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Pendidikan SD Dinas
Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Firman Sembiring ketika dikonfirmasi
menyebutkan total dari ke 13 guru yang harus mengembalikan kelebihan dana
sertifikasi sebesar Rp 17.370.180.
“Pada 30 Mei 2018 lalu, kita sudah membuat laporan guru
yang telah mengembalikan ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Tapi jumlahnya
berbeda karena setelah laporan kita berikan ke Inspektorat, ada lagi guru yang
mengembalikan," tegasnya. (manahan)