H-3 Pilkada Palas, KPU Palas Minta APK Dibersihkan

Sebarkan:
komisioner Divisi SDM dan
Parmas KPU Palas, Amran Pulungan.
Menjelang tiga hari pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas (Palas), KPU Palas meminta jajaran PPK dan PPS membersihkan APK dan bahan kampanye.

Hal ini tertuang dalam surat KPU Palas nonor : 169/HM.03.1-SD/1221/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 23 Juni 2018, ditandatangani Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay, yang ditujukan kepada Ketua PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Palas, demikian disampaikan Komisioner KPU Palas Divisi SDM dan Parmas, Amran Pulungan kepada wartawan, Minggu (24/06/2018).

Dalam surat itu ditegaskan, berdasarkan Peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2017, tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Juga dalam Keputusan KPU Kabupaten Palas nomor : 032/HK.03.1-KPT/KPU-KAB/1221/X/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas," tegas Amran.

"Maka dengan ini KPU Palas memberitahukan kepada seluruh PPK dan PPS se-Kabupaten Palas untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye dalam rangka pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas tahun 2018," ucapnya.

Dalam hal ini, lanjutnya, pihak KPU Palas telah berkoordinasi dengan Pemda, Satlantas Polres Tapsel, Panwaslih Kabupaten Palas, serta Ketua Tim Kampanye masing-masing paslon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas tahun 2018.

"Kepada PPK dan PPS se-Kabupaten Palas, diperintahkan agar berkoordinasi dengan Camat, Kepala Desa, Panwas kecamatan dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan Tim Pasangan Calon di masing-masing tingkatan untuk proses pembersihan APK," katanya.

Kemudian, memastikan bahwa yang dipastikan adalah APK, bukan bahan sosialisasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018. "Memastikan bahwa APK sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, pukul 00.00 wib tanggal 27 juni 2018," tambahnya.

"Kami juga memerintahkan jajaran PPK dan PPS se-Kabupaten Palas, untuk melaporkan perkembangan pembersihan APK kepada KPU Palas," pungkasnya.(pls-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini