Gugatan Pemko Binjai untuk Bongkar Pasar Tavip Ditolak Hakim

Sebarkan:

Rencana ambil alih Pasar Tavip yang dilakukan Pemko Binjai melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Binjai Kelas 1-B Nomor : 6/Pdt.G/2017/PN.Bnj berujung kandas.

Majelis Hakim yang diketuai Fauzul Hamdi menggagalkan gugatan Pemko Binjai untuk menguasai pasar yang pernah terjadi kebakaran hebat yang berdiri 3 lantai tersebut.

Perlu diketahui, pengelolaan Pasar Tavip sejatinya milik pengembang, PT ‎Karya Asia Agung pada lantai 1 dan 3. Sementara lantai 2 yang ludes dilahap sijago merah dikelola oleh Pemko Binjai.

Pengelolaan yang dikelola pengemban sejak 1997 sampai 2022 tersebut diduga mau diambil alih Pemko Binjai dengan melayangkan gugatan perdata. Sayang, usaha tersebut kandas.‎

"Intinya secara garis besar, gugatan terhadap 3 tingkat. Yang tingkat 3 pengmbang punya, lantai 2 (dikelola) Pemko. Ya agendanya putusan sidang kemarin (30/5). Permintaan Pemko untuk diruntuhkan tidak diizinkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Fauzul Hamdi ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/6/2018). 

Majelis hakim menilai, lantai 1 Pasar Tavip masih layak. Sementara pada lantai 3 yang selama ini dikelola pengembang, diserahkan kepada Pemko Binjai. Sebab, lantai 3 pun diduga tidak pernah dikelola oleh pengembang ‎secara serius. Sementara, putusan tersebut mendapat apresiasi dari kalangan pedagang.

Ketua Forum Pedagang Pasar Tavip, ‎Nasaruddin mengatakan, setelah melalui proses sidang 20-an kali termasuk sidang lapangan hingga sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Binjai itu, hasil tersebut memuaskan.

Sebab, kata Nasruddin, hasil‎ putusan yang digugat Pemko Binjai untuk melancarkan proyek pembongkaran Pasar Tavip ditolak. 

Dengan adanya hasil putusan gugatan tersebut, dia berharap, lantai 2 Pasar Tavip yang selama ini memang dikelola oleh Pemko Binjai dapat dipulihkan kembali pascakebakaran hebat agar aktifitas jual beli di Pasar Tavip menjadi nyaman hingga tempat tersebut layak.

"Sebab, pedagang yang dari lantai 2 sekarang ini berjualan di pinggir jalan. Tentu membuat arus lalu lintas semrawut. Pemko sendiri juga tidak ada sama sekali solusi jalan keluarnya terhadap korban kebakaran. Akibatnya, pedagang jualan di sepanjang jalan sejak kebakaran itu (awal Mei 2016)," ujarnya.

Nasruddin mengendus adanya upaya penguasaan atau mengambil alih oleh Pemko Binjai melalui gugatan tersebut. ‎Dalihnya, ujar dia, Pemko Binjai menilai Pasar Tavip tidak layak.

"Tapi setelah melihat fakta persidangan di lapangan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi, tidak ada yang menguatkan Pemko. Terbantahkan gugatan tersebut. Hakim menilai, pedagang lantai 1 haknya harus dilindungi sampai 2022 (kontrak habis)," jelasnya.

Para Pedagang juga mengucapkan terimakasih Kepada Kepala Pengadilan Negeri Binjai Fauzul Hamdi yang menjadi ketua majelis hakim dalam sidang gugatan perdata tersebut mendapatkan ujaran ribuan terimakasih dari pedagang.

Ketua PN Binjai itu diyakini oleh pedagang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Nasruddin melanjutkan, sejatinya pedagang hanya bekerja mencari makan. Tidak mau ada yang aneh-aneh.

Bagi dia, seluruh elemen baik itu penguasa maupun pengusaha harus menanamkan kepeduliannya terhadap pedagang. Sebab, putaran ekonomi juga dipengaruhi oleh pedagang.

"Kepada majelis hakim terimakasih sudah memutuskan dengan seadil-adilnya. ‎Seandainya banding, kita siap semampu berjuangnya. Sampai batas Pemko sanggup," pungkasnya.

Terpisah, Kabag Hukum Pemko Binjai, Salmadewi enggan menanggapi hasil gugatan tersebut. Ditanya wartawan belum lama ini, Salmadewi seolah acuh menggubris pertanyaan wartawan.

"Saya belum tahu," singkatnya sembari berlalu meninggalkan wartawan.

Sidang dihadiri utusan pedagang, utusan Pemko dan pengembang langsung. ‎(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini