Dua Pengedar Upal Diringkus Polsek Medan Timur

Sebarkan:
Dua pengedar uang palsu dipaparkan Polsek Medan Timur


MEDAN-Masyarakat dihimbau agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu di daerah ini. Hal itu dikatakan Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu pada saat paparan kasus penangkapan dua tersangka uang palsu (upal) dari Percut Sei Tuan pada wartawan di Mako Polsek Medan Timur, Selasa  (5/6) siang.

"Seperti yang kita prediksi sebelumnya, bahwa menjelang lebaran akan terjadi peredaran uang palsu. Nah prediksi kita ternyata benar. Kita mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan 2 orang tersangka," ujar Kompol Wilson Pasaribu.

Kedua tersangka yang diamankan yakni Syahri Ramadhan (40) warga Jalan Pasar 7, Kecamatan Percut Seituan dan Deni Alvi Maulana (24) warga Jalan Sederhana, Kecamatan Percut Seituan.

"Kasus ini berawal dari ide tersangka Syahri Ramadhan. Uang palsu yang mereka cetak cukup sederhana menggunakan komputer, printer, kertas dan tinta. Uang yang mereka cetak hanya untuk digunakannya sendiri yakni digunakan buat kebutuhan sehari-hari," tambah Kompol Wilson.

 Wilson juga menjelaskan, uang palsu sudah dua kali diedarkan dan dibelanjakan ke warung-warung di kawasan Kecamatan Tembung dan Kecamatan Medan Perjuangan.

Selain kedua tersangka, juga turut diamankan barang bukti berupa  8 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 24 lembar uang palsu pecaham Rp50 ribu, 21 lembar uang palsu pecahan Rp20 ribu serta komputer, printer dan tinta.

"Kedua pengedar uang palsu kini mendekam di sel tahanan Polsekta Medan Timur dan dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 3, UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara," tambah Kapolsek. (ma)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini