DKPP Tolak Pengaduan Balon Wakil Bupati Deliserdang Hj.Jamilah

Sebarkan:



Deliserdang - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak pengaduan bakal calon (balon) Wakil Bupati Deliserdang Hj.Jamilah yang berpasangan dengan balon Bupati Deliserdang Sofyan Nasution yang maju dari jalur perseorangan (independen) yang mengadukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (Kabupaten) Deliserdang Timo Dahlia Daulay serta empat komisioner KPU Kabupaten Deliserdang yaitu Arifin Sihombing, Boby Indra Prayoga, Lisbon Situmorang dan Rajuddin Batubara.

Informasi diperoleh  pada Jumat (8/6), dalam putusannya, DKPP menolak pengaduan Hj.Jamilah untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Ketua dan seluruh komisioner KPU Kabupaten Deliserdang. Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan putusan tersebut serta memerintahkan Badas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Koordinator Divisi Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Deliserdang Boby Indra Prayoga membenarkan jika DKPP menolak pengaduan balon Wakil Bupati Deliserdang Hj.Jamilah," putusan dibacakan pada Rabu tanggal 6 Juni 2018 di Jakarta. Putusan dilaksanakan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata Boby.

Menurut Boby  pihaknya menerima dan mematuhi putusan DKPP tersebut dan menyerahkan sepenuhnya ke KPU Provinsi Sumatera Utara. "Kita menerima dan mematuhi semua putusan DKPP, kita menyerahkan sepenuhya ke  KPU Provinsi Sumatera Utara," tegas Boby.

Sebelumnya Hj.Jamilah melaporkan Ketua KPU Kabupaten Deliserdang dan seluruh komisioner ke DKPP karena menilai KPU Kabupaten Deliserdang bekerja tidak profesional, tidak adil dan tidak transparan.(manahan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini