Berusaha Kabur dari Petugas, Tersangka Pembunuhan Ditembak

Sebarkan:

Tersangka diinterogasi Kapolrestabes

MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kedua kaki tersangka perampokan disertai pembunuhan berinisial DP alias Bewok (28) warga Jalan Pertahanan Dusun I Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Rabu (13/6) malam.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira SIK dan Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Kamis (14/6) menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari temuan mayat di parit PT Prabu Jaya Jalan Pertahanan Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak pada, Rabu sore.

"Atas informasi tersebut, Tim Pegasus Reskrim Polsek Patumbak dan Tim Inafis Polrestabes Medan tiba di lokasi guna olah TKP, serta identifikasi terhadap mayat yang mulai membusuk dan terdapat sejumlah luka tikaman di tubuhnya. Selanjutnya mayat yang diketahui bernama Herman (24) warga Jalan Saudara Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi," ujar Kapolrestabes sembari menambahkan korban karyawan PT Prabu Jaya.

Selanjutnya, Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi, diantaranya security pabrik, Bambang Wahyono (30) dan ayah korban, Legiman (51). Dari keterangan para saksi, korban diketahui terakhir kali terlihat bersama DP alias Bewok.

 "Tak sampai 2 jam Tim Pegasus berhasil membekuk tersangka DP alias Bewok tak jauh dari rumahnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah membunuh korban. Saat digeledah, dari saku celana tersangka diamankan HP milik korban. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan, dan mengamankan pisau dapur yang digunakan tersangka menghabisi korban, yang dibuang DP alias Bewok ke dalam kolam ikan di Jalan Pertahanan," terang Kapolrestabes.

Juga turut diamankan sepedamotor Honda Supra warna hitam milik korban yang menurut tersangka  dijualnya kepada rekannya berinisial D (DPO) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Petugas membawa tersangka guna menunjukkan rumah D. Saat di kawasan Desa Sei Mencirim, tersangka menghempaskan tubuh seorang petugas hingga terjatuh, dan langsung kabur.

"Tim Pegasus mengejar tersangka sembari melepaskan tembakan peringatan ke udara, namun DP alias Bewok tak mengindahkannya. Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka hingga rubuh. Tersangka dibawa ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis, setelah itu diboyong ke Mako untuk menjalani pemeriksaan intensif," terangnya.

Disebutkan Dadang, dari pengakuan tersangka, pembunuhanan yang dilakukannya terjadi pada, Minggu (10/6) sore.

Awalnya tersangka datang ke lokasi kejadian untuk menemui mandor pabrik guna menanyakan apakah Senin depan ada kerjaan atau tidak. Selain hendak menemui mandor, tersangka juga bermaksud menggunakan sabu yang sengaja dibawanya.

"Tak lama korban yang sedang bekerja di pabrik itu bertemu dengan tersangka. DP alias Bewok meminta korban membelikan rokok ke warung, dan ia menurutinya. Tersangka selanjutnya buka baju dan duduk di parit kering di sebelah pabrik. Tak lama korban datang dan memberikan rokok kepada tersangka. Saat itu tersangka meminta korban menyalakan mancis guna membakar sabu yang digunakan DP alias Bewok," terang Kapolrestabes.

Saat itu korban yang tak menggunakan narkoba, diajak tersangka untuk ngobrol. Tiba-tiba tersangka mengingat tentang utang-utang miliknya kepada korban, sehingga timbul niat untuk membunuh korban. Hermanpun pamit kepada tersangka untuk melanjutkan pekerjaannya. Pada saat hendak keluar parit, tersangka langsung mengambil pisau dari kantong belakang celananya, kemudian menarik kerah baju korban.

Tersangka langsung menikam dada korban hingga 5 kali dan langsung tersungkur. Melihat korban masih bergerak, DP alias Bewok kembali menikam perut korban berulang-ulang kali hingga korban tewas bersimbah darah.

Tersangka merogoh kantong celana korban dan mengambil HP. Setelah itu tersangka meninggalkan lokasi dengan membawa sepedamotor korban. Sepedamotor korban dijual tersangka kepada D seharga Rp 1,4 juta.
"Tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 3 Subs Pasal 338 dari KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 15 tahun," tegas Kapolrestabes. (ma)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini